Sumbar Provinsi Pertama Rampungkan Kesepakatan Perlindungan Lahan Sawah 166 Hektar

PenaHarian.com
8 Jul 2026 17:11
3 menit membaca

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menyepakati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Langkah ini menjadi upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. Total lahan yang ditetapkan mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan itu juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Mahyeldi, keberhasilan tersebut merupakan hasil kesepakatan dan sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.

Ia mengapresiasi komitmen seluruh kepala daerah yang telah mendukung penetapan LP2B. Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi modal penting sehingga Sumatera Barat mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.

Mahyeldi juga meminta pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, ia mendorong seluruh daerah segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian, upaya menjaga lahan sawah dinilai menjadi langkah penting untuk mempertahankan keberlanjutan produksi pangan.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades, mengatakan penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Prosesnya dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumbar, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x