Kejujuran KPK Dipertanyakan Atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina yang Belum Ditindaklanjuti

PenaHarian.com
16 Mar 2024 06:09
2 menit membaca

Jakarta, – Masyarakat yang melaporkan Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Oktober 2023 mempertanyakan integritas KPK yang belum ada kabar menindaklanjuti laporan tersebut.

“Belum ada kabar dari KPK. Laporan sudah dikirimkan pada 30 Oktober 2023 lalu. Atas masalah Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina yang dilaporkan ini, semoga tidak terjadi lagi seperti kasus mantan Ketua KPK FB dan mantan Mentan SYL”, ungkap pelapor kepada PenaHarian.com.

Sebagaimana diketahui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan dengan nilai cukup fantastis.

Pengadaan Minyak Mentah atas pembayaran kargo MM Bonga mengakibatkan Pertamina menanggung pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD1,6 juta. Sedangkan penyesuaian tarif pengangkutan MM Bonny Light mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4,978 juta.

Berkaitan dengan Pengadaan Produk Kilang, Pertamina harus menanggung kerugian atas kegagalan supla Gasoline 92 RON Unl (Spot) oleh Hin Leong minimal sebesar USD2.135.000,00.

Publik punya harapan besar agar KPK dapat segera memberikan klarifikasi dan langkah-langkah tindak lanjut terhadap laporan tersebut, demi transparansi dan keadilan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan keuangan perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.

Meskipun laporan sudah sejak Oktober 2023 lalu, KPK hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan. Konfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dan Humas KPK, Venny Irliani pada November 2023 lalu belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.