Dana Asesmen Nasional Disdik Sumbar 2023-2024 Disoal, PPID Provinsi Akui Belum Kuasai Dokumen LPJ

PenaHarian.com
4 Jun 2025 20:40
2 menit membaca

Padang Penggunaan dana sosialisasi Asesmen Nasional (AN) di Dinas Pendidikan Sumatera Barat kian disoal, menyusul surat resmi dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi.

Dalam surat tanggapan tertanggal 28 Mei 2025, Kadis Kominfotik menyatakan bahwa pihaknya belum menguasai dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Biaya Asesmen Nasional Sumbar tahun 2023 dan 2024, sehingga belum dapat memenuhi permintaan informasi publik yang diajukan oleh wartawan PenaHarian.com.

Surat tersebut merupakan balasan kedua atas permintaan informasi dilayangkan oleh pemohon, meminta salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tentang Pengangkatan Panitia AN tahun 2023 dan 2024, serta dokumen LPJ penggunaan dana AN yang bersumber dari APBN.

Kadis Kominfotik menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum berada dalam penguasaan pihaknya dan memohon perpanjangan waktu untuk menindaklanjutinya ke PPID Pelaksana di Dinas Pendidikan Sumbar.

Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik, terlebih karena pelaksanaan kegiatan sosialisasi Asesmen Nasional diketahui tahun 2024 lalu dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Kota Padang. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai efisiensi anggaran dan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah yang tersedia.

Dalam surat sebelumnya, Kadis Kominfotik juga sempat meminta agar pemohon terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pemanfaatan informasi yang telah diminta sebelumnya, sebelum menanggapi permintaan data LPJ. Permintaan ini dinilai tidak relevan dan berpotensi menghambat akses terhadap informasi publik yang dilindungi Undang-Undang.

Pemohon informasi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi pemohon informasi untuk menyerahkan laporan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi, selaku pembina PPID menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Asisten III Koordinator Kominfotik, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Barat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan sosialisasi Asesmen Nasional.

Ketua Panitia Sosialisasi AN Sumbar tahun 2024, Benny Wahyudi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 4 Juni 2025, juga belum memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran, termasuk alasan pelaksanaan kegiatan di hotel berbintang alih-alih menggunakan fasilitas pemerintah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.