SPKT Polres Pasaman BaratPasaman Barat, — Beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani (Keltan) Sepakat Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar jumpa pers di Simpang Empat, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menanggapi adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Dalam video yang beredar, perwakilan Kelompok Tani Sepakat secara tegas membantah tudingan pencurian sebagaimana yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan di kebun sawit tersebut bukanlah pencurian, melainkan pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai hak mereka.
Kelompok Tani Sepakat menyebut bahwa kebun sawit yang dipermasalahkan merupakan lahan milik anggota kelompok tani sesuai dengan peruntukannya. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), serta adanya Surat Keputusan Bupati terkait penguasaan lahan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dimaksud telah dimenangkan melalui putusan pengadilan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut berharap penanganan perkara yang dilaporkan dapat dilakukan secara proporsional. Mereka merujuk pada ketentuan atau edaran yang menyebutkan bahwa apabila suatu laporan pidana mengandung unsur perdata, maka penyelesaian perdata seharusnya didahulukan.
Kelompok Tani Sepakat juga menyatakan bahwa merekalah pihak yang merasa dirugikan selama bertahun-tahun atas pengelolaan lahan tersebut. Mereka mengklaim bahwa pihak yang melaporkan dugaan pencurian bukanlah pihak yang berhak atas lahan, melainkan hanya sebagai pihak yang menikmati hasil dan bukan merupakan bagian dari masyarakat adat setempat.
Sebelumnya diberitakan, seorang petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra kembali melaporkan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Polres Pasaman Barat, Jumat 30 Januari 2026 kemarin. Laporan terbaru ini dibuat setelah sebelumnya ia mengadukan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Korban menduga pencurian terbaru tersebut berkaitan dengan tersangka perkara sebelumnya, di mana para tersangka pencurian diduga ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kronologis Perkara Awal
Pelapor kliam, perkara bermula dari dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kebun milik KUD Dastra dan kebun pribadi ASGUL sejak Maret 2025 di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Polres Pasaman Barat. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 24 Desember 2025.
Namun demikian, korban menilai proses penelitian berkas oleh jaksa berlangsung cukup lama. Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P.21) baru diterbitkan pada 14 Januari 2026. Korban menyebut P.21 tersebut terbit setelah persoalan keterlambatan disorot media dan mendapat atensi dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pasca P.21 terbit, penyidik Polres Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial DI, H, A, dan S pada 19 Januari 2026. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam tahap II.
Dugaan Penetapan Tahanan Kota dan Keberatan Korban
Menurut informasi yang diterima korban, pada 22 Januari 2026 Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan para tersangka sebagai tahanan kota. Kebijakan tersebut disebutkan tidak disampaikan secara tertulis kepada korban dan tidak disertai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP).
Korban menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena menilai tidak memberikan rasa aman dan berpotensi membuka peluang terulangnya tindak pidana. Pada 23 Januari 2026, ASGUL secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan meminta penjelasan tertulis terkait status penahanan para tersangka.
Namun hingga beberapa hari setelah surat tersebut dikirimkan, korban mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Pengaduan ke Jamwas dan Respons Kejaksaan Agung
Atas kondisi tersebut, korban kemudian mengajukan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada 27 Januari 2026. Pengaduan tersebut memuat dugaan keterlambatan penerbitan P.21, ketidaktransparanan penanganan perkara, serta dugaan pengabaian perlindungan hak korban.
Menanggapi laporan tersebut, Jamwas Kejagung RI Rudi Margono menyampaikan bahwa pengaduan korban akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Kejaksaan.
“Terima kasih. Besok saya limpahkan ke bidang Tindak Pidana Umum karena terkait bidang teknis tindak pidana,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Lapor Polisi Dugaan Pencurian Kembali Terjadi
Sementara itu, pada 30 Januari 2026, korban kembali melaporkan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, di wilayah Jorong Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali. Terlapor berinisial AL diduga melakukan pencurian atas suruhan pihak lain. Berdasarkan keterangan saksi, terlapor mengaku disuruh oleh seseorang berinisial H, yang diketahui korban merupakan tahanan kota Kejari Pasaman Barat.
“Setelah para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota, pencurian kembali terjadi. Saya menduga pelaku disuruh oleh tersangka yang berstatus tahanan kota. Peristiwa ini sudah saya laporkan kembali ke Polres Pasaman Barat,” kata ASGUL, Sabtu (31/1/2026).
Surat ke Presiden dan Lembaga Negara
Selain melapor ke Jamwas dan kepolisian, korban juga menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan RI, Ketua DPR RI, serta anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Jamintel, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat.
Korban berharap adanya pengawasan dan perhatian serius dari lembaga-lembaga terkait guna menjamin perlindungan hak korban, mencegah terulangnya tindak pidana, serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp sejak pada Jumat, 23 Januari 2026 kemarin, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban terkait dugaan tahanan kota dan tidak memberikan informasi tertulis kepada korban.

