Sidang penghalangan kerja jurnalis yang mendudukan dua terdakwa sebagai pelakuknya di Pengadilan Negeri Pati, pada Senin kemarin, 6 April 2026. (Foto: RRI/Agus Pambudi).Pati, – Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto karena terbukti menghalangi kerja jurnalis saat peliputan di DPRD Pati pada September 2025. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di ruang Cakra, Senin 6 April 2026.
Hakim menilai para terdakwa secara sengaja menghambat aktivitas jurnalistik yang dilindungi hukum. Putusan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Listiani, menyampaikan bahwa seluruh unsur pidana dinyatakan terpenuhi. Pengadilan, katanya, berharap semua pihak menghormati kerja pers agar arus informasi kepada publik tidak terganggu tindakan melawan hukum.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat bulan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya, dikutip dari RRI.CO.iD.
Ketua IJTI Muria Raya, Ikhwan Miftakhudin, menilai putusan ini menegaskan kuatnya dasar hukum kerja jurnalistik di Indonesia. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang bekerja profesional dan berpegang pada kode etik.
Peristiwa bermula ketika dua jurnalis hendak mewawancarai Torang Manurung dalam agenda resmi Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati yang membahas pemakzulan bupati nonaktif. Upaya wawancara di lokasi sidang itu berujung pada penghalangan fisik oleh kedua terdakwa.
Akibat tindakan tersebut, salah satu jurnalis dilaporkan terjatuh dan proses peliputan untuk kepentingan publik tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.