Abdul Latif Kupas Filosofi Putusan Hakim pada Bimtek Penyusunan Putusan bagi Hakim Pratama di Lingkungan Peradilan PTUN

PenaHarian.com
12 Mei 2026 14:58
HUKUM 0
3 menit membaca

Bekasi — Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum. menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No.359/SK/KMA/XII/2022 bagi Hakim Pratama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Selasa, 12 Mei 2026, di Hotel Ibis Style Bekasi.

Kegiatan ini menghadirkan materi bertajuk “Filosofis Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara”, yang menekankan bahwa putusan hakim bukan sekadar akhir dari sengketa hukum, melainkan wujud tanggung jawab moral, sosial, dan profesional hakim dalam menghadirkan keadilan yang substansial.

Dalam pemaparannya, Abdul Latif menegaskan bahwa filosofi putusan hakim merupakan perpaduan antara logika hukum, nilai moral, dan tanggung jawab sosial. Putusan harus mengandung tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).

Ia menjelaskan, keadilan merupakan aspek moral yang menempatkan sesuatu secara proporsional. Kepastian hukum menuntut putusan berdasar pada aturan yang jelas agar tidak menimbulkan ambiguitas. Sementara kemanfaatan menghendaki agar putusan memberi dampak positif bagi para pihak dan masyarakat luas.

Menurutnya, putusan adalah “mahkota hakim”, karena di dalamnya tercermin integritas, kompetensi, dan kemampuan legal reasoning seorang hakim dalam menghubungkan fakta konkret dengan norma hukum yang abstrak.

Abdul Latif juga menyoroti asas Ius Curia Novit, bahwa hakim dianggap mengetahui hukumnya. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim wajib menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya ratio decidendi atau pertimbangan hukum dalam putusan. Pada bagian inilah hakim melakukan interpretasi dan konstruksi hukum. Hakim bukan sekadar “mulut undang-undang”, tetapi penafsir yang memberi ruh pada aturan agar tetap relevan dengan perkembangan keadilan.

Dimensi transendental juga menjadi bagian penting dari filosofi putusan hakim di Indonesia. Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa tanggung jawab hakim tidak hanya kepada negara dan manusia, tetapi juga kepada Tuhan.

Secara khusus dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, Abdul Latif menjelaskan bahwa filosofi putusan PTUN memiliki karakteristik yang berbeda karena mempertemukan rakyat dengan penguasa. PTUN hadir sebagai penyeimbang kekuasaan, memastikan tindakan pemerintah tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur).

Hakim PTUN, lanjutnya, berperan menguji keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara melalui tiga aspek utama, yakni kewenangan pejabat, prosedur yang ditempuh, dan substansi keputusan. Selain itu, hakim juga menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir).

Ia menyebut bahwa filosofi putusan PTUN modern telah bergeser dari sekadar positivisme hukum menuju keadilan substantif. Hakim tidak lagi hanya memeriksa teks undang-undang, tetapi juga menilai rasa keadilan agar tidak terjadi ketidakadilan akibat kekakuan birokrasi.

Namun demikian, hakim juga harus mempertimbangkan prinsip keberlanjutan pelayanan publik. Putusan PTUN, menurutnya, bersifat korektif untuk memperbaiki administrasi negara, bukan melumpuhkannya.

Di akhir pemaparannya, Abdul Latif menegaskan perbedaan filosofis antar ranah peradilan. Jika perdata mencari menang-kalah, pidana mencari salah-benar, maka PTUN menilai sah atau tidak sahnya tindakan kekuasaan demi tegaknya martabat negara hukum.

Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung RI meningkatkan kualitas pemahaman filosofis hakim dalam menyusun putusan, khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x