
JAKARTA — Peran advokat dinilai sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel. Untuk itu, diperlukan kolaborasi yang erat antara advokat dengan aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan hakim. Hal ini menjadi pokok pembahasan dalam audiensi antara Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional dan ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pembina, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Dewan Pakar, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. selaku Sekretaris Jenderal, Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D., serta Dr. (c) Misyal B. Achmad, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Umum.
Suasana audiensi berlangsung akrab dan konstruktif. Dalam kesempatan itu, Prof. Harris menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat kontribusi advokat dalam sistem hukum nasional dengan tetap menjunjung tinggi integritas serta etika profesi.
Ia menekankan bahwa sinergi yang dibangun bukan untuk saling memengaruhi, melainkan untuk saling menjaga nilai etik profesi masing-masing demi kualitas penegakan hukum yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditopang oleh empat unsur penting, yaitu substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, jaksa, polisi, hakim, dan advokat memiliki kedudukan yang setara serta peran yang sama penting. Karena itu, kerja sama yang harmonis antarelemen tersebut mutlak diperlukan agar proses hukum berjalan efektif.
Ia juga menyampaikan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus membuka ruang komunikasi yang positif demi memperkuat kolaborasi antarpenegak hukum, sehingga hukum dapat hadir secara utuh, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.