Darlinsah, S.H., LL.M, Pegiat Anti KorupsiOleh: Darlinsah, S.H., LL.M, Pegiat Anti Korupsi
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan petinggi lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi peristiwa penting dalam perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden bukan sekadar retorika politik, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata.
Publik tentu memperhatikan bagaimana rangkaian peristiwa ini berlangsung. Presiden terlebih dahulu melakukan pergantian pimpinan BGN, kemudian Kejaksaan Agung bergerak melakukan penggeledahan dan menetapkan para tersangka. Urutan kejadian tersebut memberikan pesan kuat bahwa tidak ada upaya melindungi pejabat yang diduga terlibat penyimpangan, sekalipun berada di lembaga yang mengelola program unggulan pemerintah.
Bagi saya, langkah ini merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo tidak main-main dalam memberantas korupsi. Selama ini publik sering meragukan apakah aparat penegak hukum benar-benar diberi ruang untuk menyentuh pejabat yang berada di lingkaran kekuasaan. Namun kasus BGN menunjukkan bahwa siapa pun dapat diproses hukum apabila diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan merugikan negara.
Lebih dari itu, terbongkarnya dugaan korupsi di BGN justru menjadi kabar baik bagi masa depan Program Makan Bergizi Gratis. Banyak pihak khawatir pengusutan kasus ini akan mengganggu pelaksanaan program. Saya berpandangan sebaliknya. Program yang baik justru harus dibersihkan dari oknum-oknum yang memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Program MBG merupakan salah satu investasi terbesar negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tujuan mulianya adalah memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang cukup demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk program tersebut harus sampai kepada penerima manfaat dan tidak boleh bocor akibat praktik korupsi.
Dalam konteks itulah keberanian Presiden Prabowo memberi ruang kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dugaan korupsi di BGN patut diapresiasi. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus dibuktikan dengan tindakan, termasuk ketika yang diperiksa adalah pejabat yang sebelumnya dipercaya menjalankan program prioritas pemerintah.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara. Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Tidak ada program yang boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Ketika ditemukan indikasi korupsi, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.
Sebagai pegiat anti korupsi, saya melihat langkah yang diambil Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung merupakan sinyal positif bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Publik tentu berharap proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari keberanian membersihkan program tersebut dari praktik korupsi. Dalam kasus BGN, Presiden Prabowo telah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal kompromi. Bahkan ketika dugaan korupsi terjadi di lembaga yang mengelola program unggulannya sendiri, proses hukum tetap berjalan.
Inilah pesan penting yang ditangkap masyarakat: korupsi adalah musuh bersama, dan di era Presiden Prabowo, siapa pun yang terlibat harus siap berhadapan dengan hukum.