
PADANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terus menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah bagaimana kedudukan berbagai undang-undang pidana khusus setelah hadirnya kodifikasi hukum pidana nasional tersebut.
Persoalan itu menjadi tema utama dalam Kuliah Umum bertajuk “Memahami Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Konteks KUHP Nasional” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta di Balairung Caraka, Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Sabtu (11/7/2026).
Kuliah umum menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Turut menjadi narasumber internal, Dr. Yofiza Media, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Kegiatan akademik tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati, R., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya forum ilmiah untuk memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.
Pelaksanaan kegiatan diketuai oleh Dr. Desmal Fajri, S.Ag., M.H., selaku Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Dalam pemaparannya, Prof. Topo Santoso menjelaskan bahwa hadirnya KUHP Nasional sebagai kodifikasi hukum pidana tidak serta-merta menghapus keberadaan berbagai undang-undang pidana khusus. Menurutnya, KUHP berfungsi sebagai hukum pidana umum (genus), sementara undang-undang khusus (species) tetap memiliki legitimasi sepanjang mengatur tindak pidana yang bersifat spesifik dan belum diatur secara komprehensif dalam KUHP.
Ia menegaskan bahwa penerapan asas lex specialis derogat legi generali harus dipahami secara proporsional agar mampu menjawab perkembangan hukum yang terus berubah.
“Penerapan asas lex specialis di era KUHP Nasional tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan kodifikasi hukum pidana nasional, melainkan sebagai instrumen pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang dinamis,” jelasnya.
Prof. Topo juga mengingatkan bahwa masa transisi menuju implementasi penuh KUHP Nasional memerlukan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan delik yang akan diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara KUHP dengan berbagai peraturan pidana khusus.
Sementara itu, Dr. Yofiza Media mengulas pentingnya memahami kembali asas lex specialis derogat legi generali dalam perspektif perkembangan hukum modern. Menurutnya, asas tersebut tidak hanya dipahami sebagai kaidah normatif, tetapi juga harus menjadi pedoman dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan.
Dalam forum ilmiah itu, para narasumber juga membahas hubungan KUHP Nasional dengan berbagai regulasi sektoral seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Narkotika. Pembahasan difokuskan pada bagaimana asas lex specialis diterapkan agar tidak menimbulkan konflik norma dalam praktik penegakan hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati, menilai pemahaman yang utuh terhadap asas tersebut menjadi sangat penting bagi mahasiswa, akademisi, maupun aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa apabila asas lex specialis dipahami secara kaku atau keliru, maka berpotensi menimbulkan dualisme hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Kuliah umum berlangsung interaktif dengan dihadiri ratusan mahasiswa dan dosen. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan kritis mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia setelah berlakunya KUHP Nasional.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berharap dapat memperkuat budaya akademik sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap dinamika perkembangan hukum pidana di Indonesia, sehingga mampu melahirkan lulusan yang siap menghadapi tantangan praktik hukum di era KUHP Nasional.