Padang,— Wali Kota Padang, Fadly Amran menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di RSUD Rasidin Padang. Keputusan ini menyusul dugaan kelalaian dalam pelayanan yang berujung pada meninggalnya seorang pasien bernama Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, pada Sabtu (31/5/2025) lalu.
Dalam keterangannya kepada media usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025), Fadly menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
“Ini adalah prosedur yang wajar dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen pelayanan RSUD Rasidin,” ujar Fadly Amran.
Adapun pejabat yang dinonaktifkan dari jabatannya antara lain Direktur RSUD Rasidin, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta masing-masing Kepala Seksi di bidang pelayanan dan keperawatan.
Fadly menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dalam merespons serius dugaan kelalaian terhadap pelayanan publik.
“Kami tidak menutup mata. Pemerintah Kota Padang terbuka terhadap kritik dan terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, jabatan Direktur RSUD Rasidin akan dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
“Untuk sementara, jabatan Direktur akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Plh. Begitu juga untuk posisi Kabid dan Kasi, masing-masing akan dijalankan oleh pelaksana harian,” jelas Mairizon.