Bukittinggi, – Pemko Bukittinggi dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) jadi sorotan publik termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaitan lahan seluas 20.000 m² di KM 094+635/723 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang milik PT KAI disewakan kepada Pemko Bukittinggi berisiko permasalahan hukum. Hal ini disebabkan Pemko Bukittinggi telah membangun aset tetap, seperti gedung dan bangunan dengan nilai Rp1,8 miliar di atas tanah PT KAI yang disewa tersebut.
Dokumen perjanjian sewa antara PT KAI dengan Pemko Bukittinggi nomor KL.701/I1V/25/KA-2022 pada Pasal 5 tentang Larangan huruf (a) menyatakan bahwa pihak kedua (Pemko) dilarang mendirikan bangunan secara permanen. Namun perjanjian ini diduga dilanggar, terbukti Pemko Bukittinggi mendirikan bangunan permanen sebagaimana temuan BPK.
Sementara Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari menyatakan Pemko Bukittinggi telah melakukan 2 kali adendum perjanjian sewa lahan PT KAI. Setelah adendum ke 2, maka Pemko Bukittinggi kini boleh mendirikan bangunan permanen pada lahan PT KAI.
“Terkait dengan perjanjian sewa lahan eks empelasmen stasiun Bukittinggi antara PT KAI dengan Pemerintah Kota Bukittinggi telah diaddendum sebanyak 2 kali. Addendum 1 terkait masa waktu. Addendum 2 terkait larangan pendirian bangunan dan komersialisasi”, kata Wahyu Bestari kepada PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/3/2024).
Menurutnya dengan dihapusnya larangan untuk mendirikan bangunan permanen pada addendum 2, maka pendirian bangunan permanen boleh dilakukan. “Dahulunya ada klausul pada perjanjian yang melarang bangunan permanen, dan ini telah dihapus pada addendum 2”, tegas Wahyu Bestari.
Sekdis KUKMP Kota Bukittinggi ini tidak menjelaskan ketika ditanyakan soal sampai kapan pendirian bangunan permanen oleh Pemko Bukittinggi diperbolehkan pada lahan PT KAI yang disewa.
“Saat ini kita telah mengajukan usulan untuk addendum 3 dan ini sedang dalam proses. Kemarin Bapak Menteri BUMN menyampaikan juga terkait proses addendum. Usulan addendum 3 itu terkait dengan masa waktu perjanjian yang lebih dari 5 tahun, sehingga untuk itu perlu persetujuan dari dewan kominsaris PT KAI. Bapak Menteri menyampaikan bahwa usulan tersebut dalam pembahasan dewan kominsaris”, ungkap Sekdis KUKMP Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari.
Sebelumnya diberitakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2022 mengungkap permasalahan serius terkait perjanjian sewa lahan antara Pemko Bukittinggi dan PT KAI. Permasalahan ini dapat mengakibatkan kehilangan aset senilai Rp1,8 miliar.
Menurut LHP, perjanjian sewa lahan seluas 20.000 m² di KM. 094+635/723 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang, awalnya berjangka tiga tahun dengan harga sewa Rp5.710.226.804,00. Namun, melalui addendum pada 27 September 2022, jangka waktu sewa diperpanjang menjadi lima tahun dengan nilai sewa mencapai Rp9.715.901.278,00.
Pemerintah Kota Bukittinggi telah membangun aset tetap, seperti gedung dan bangunan, di atas tanah tersebut untuk menampung eks-pedagang Pasar Bawah, pedagang kuliner stasiun, dan sebagai tempat parkir. Berdasarkan analisis BPK atas dokumen perjanjian dengan PT KAI dan dokumen kontrak serta final quantity pembangunan aset tetap pada lahan milik PT KAI terdapat beberapa kelemahan, antara lain:
Menurut BPK permasalahan ini mengakibatkan risiko permasalahan hukum atas bangunan permanen yang didirikan pada tanah milik PT KAI. Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas KUKMP Pemko Bukittinggi kurang cermat dalam menatausahakan dan mengamankan barang milik daerah.
BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi agar memerintahkan Kepala Dinas KUKMP untuk mengupayakan perubahan perjanjian sewa terkait klausul larangan mendirikan bangunan permanen pada tanah yang menjadi objek perjanjian dengan PT KAI.