Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Nagari

PenaHarian.com
14 Jul 2026 19:46
2 menit membaca

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah pada periode 2022 hingga Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Perkara ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Senin (13/7/26)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana, hingga melakukan pencairan kredit terhadap 125 debitur tersebut.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menambahkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari hasil audit internal PT Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Menurutnya, tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit, serta MS yang diduga berperan mencari data debitur.

Kompol Purwanto menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memenuhi target kinerja bank. Dari setiap pencairan kredit yang diduga bermasalah tersebut, para tersangka disebut memperoleh sejumlah imbalan.

“REP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan, HWH sekitar Rp5 juta, sedangkan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti yang terdiri atas surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, serta berkas pengajuan debitur.

Untuk tersangka REP dan HWH, penyidik menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Adapun berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x