Padang – DPRD Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi Program Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) dan Gerakan Pensejahteraan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GEPEMP) yang berlangsung dari 2011 hingga 2015. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menilai efektivitas program yang diluncurkan oleh pemerintah daerah.
Dalam laporan yang dirilis pada 6 Juni 2016, Pansus menemukan berbagai masalah signifikan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu temuan utama adalah pemilihan kelompok tani yang menerima bantuan tidak terkoordinasi dengan baik.
Ditemukan bahwa bibit ternak sapi yang diberikan diduga tidak sesuai spesifikasi, belum cukup umur, dan dalam kondisi kurus, memaksa kelompok penerima untuk menjual sapi tersebut guna menutupi kerugian. Selain itu, bibit ikan yang disalurkan dalam kondisi kecil juga banyak yang mati, mengindikasikan bahwa beberapa bantuan bersifat fiktif.
Bantuan bibit tanaman juga tidak merata, hanya diberikan kepada kelompok yang sama, mengabaikan kelompok tani lainnya. Kurangnya bimbingan dari pihak terkait menyebabkan banyak bantuan, termasuk bibit sapi, ikan, dan tanaman, menjadi tidak bermanfaat.
Laporan Pansus juga mencatat bahwa sistem pelelangan yang mengedepankan penawaran terendah sering kali mengakibatkan kualitas bantuan yang rendah. Banyak bibit tanaman dan ikan yang diberikan tidak layak, dan sejumlah bantuan ikan mati dalam beberapa hari setelah diserahkan.
PenaHarian.com menghubungi salah satu anggota Pansus, Nofrizon baru-baru ini. Menurutnya hasil Pansus GPP dan GEPEMP sudah disampaikan kepada Gubernur Sumbar tahun 2016 lalu.
“Tugas kita sebagai lembaga pengawasan tentu menyampaikan ke gubernur tentu eksekusi dan tindak lanjutnya gubernur lagi”, kata Nofrizon kepada Wartawan, Kamis (19/9/24).
Dalam upaya untuk mendapatkan tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut, PenaHarian.com mengonfirmasi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Sukarli, menyatakan bahwa dokumen rekomendasi dari tahun 2016 tidak ada dalam memori serah terima. “Kami akan mencari dokumennya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/9/24).
Senada, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin, menyampaikan bahwa tidak ada program GPP dan GEPEMP yang dilanjutkan pada tahun 2017 dan seterusnya. “Saya akan konfirmasi lebih lanjut kepada kolega yang lebih tahu mengenai rekomendasi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Reti Wafda, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.