Padang, – Surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kepada Bupati Pasaman, Sabar AS dengan Nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Bupati Pasaman, meminta Bupati agar meninjau kembali keputusan pemberhentian Mara Ondak dari jabatan Sekda, ternyata karena pemberhentian tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Delliyarti melalui Irban V, Adha Yanuar mengatakan bila pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Pasaman tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka pemberhentian Sekda Kabupaten Pasaman tidak memenuhi syarat, sebab itu Gubernur meminta Bupati Pasaman agar meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut.
Adha Yanuar juga menjelaskan Pemkab Pasaman tidak ada berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dalam proses pemeriksaan Sekda Pasaman, padahal surat Gubernur Sumatera Barat tanggal 18 Desember 2023 telah memberikan penjelasan kepada Bupati Pasaman agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Perihal Pemprov Gubernur meminta Pemkab Pasaman agar meninjau kembali proses dan putusan yang telah dilakukan oleh Pemkab sesuai ketentuan terhadap Mara Ondak yang diberhentikan jadi jabatan Sekda, juga dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo.
“Secara umum Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses dari awal”, kata Doni Rahmat Samulo kepada PenaHarian.com, Senin (25/3/2024).
Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri bahwa bila sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), tim pemeriksa wajib dibentuk, dan yang menjadi unsur tim yaitu Bupati dan Pejabat di Lingkungan Provinsi.
Dikatakan Ahmad Zakri, namun sepengetahuannya pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, sehingga Pemprov Sumbar belum ada menugaskan personel dalam tim sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara kepada Bupati Pasaman, Sabar AS telah dilakukan upaya konfirmasi oleh PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp (25/3/2024) terkait bagaimana Ia menanggapi Surat Gubernur Sumatera Barat yang meminta meninjau kembali Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024. Namun sepertinya Bupati enggan memberikan penjelasan.
“Baik, silahkan hubungi OPD terkait”, jawab Bupati Pasaman, Sabar AS dengan singkat.
Sesuai saran Bupati Pasaman, PenaHarian.com juga telah mengonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Joko Rivanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman. Namun keduanya belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)