Pemprov Sumbar Minta Daerah Segera Sesuaikan Kelembagaan BPBD Sesuai Aturan Baru

PenaHarian.com
18 Jun 2026 22:05
3 menit membaca

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang cukup tinggi di Sumbar. Kamis (18/6/2026).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi melalui Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Dalam sambutan yang dibacakannya, Dina menyebut Sumatera Barat merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi akibat kondisi geografis dan geologis. Berbagai ancaman seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel menjadi kebutuhan mendasar dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai risiko bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dina mengatakan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Salah satu perubahan mendasar adalah perubahan pendekatan penanggulangan bencana yang tidak lagi hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko sejak dini.

Selain itu, pembentukan BPBD di tingkat kabupaten dan kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban. Regulasi baru tersebut juga memperkuat posisi kelembagaan BPBD dengan menempatkan kepala BPBD definitif sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, bukan lagi hanya berstatus kepala pelaksana.

Perubahan lainnya mencakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal daerah. Dengan sistem tersebut, struktur organisasi BPBD akan dibedakan menjadi tipe A, B, dan C sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Sumbar turut mengapresiasi langkah Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten dan kota yang telah menyusun panduan penataan organisasi sebagai acuan dalam penyusunan struktur, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.

Untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, Dina meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis, mulai dari penyusunan analisis tipologi dan kajian risiko bencana, penyusunan regulasi daerah yang diperlukan, hingga memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia juga mengingatkan agar proses penataan kelembagaan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik kebencanaan masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor yang juga Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Menurut Retopa, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif dan profesional dalam menghadapi tantangan kebencanaan yang semakin dinamis.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil.

Rakor diikuti oleh unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Fardianto, serta Septiana Jatiningsih sebagai narasumber. Keduanya memaparkan implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x