Prof. Abdul Latif: Perspektif Hukum Administrasi Negara Perkuat Penanganan TPPU

PenaHarian.com
2 Agu 2026 09:56
HUKUM 0
3 menit membaca

Jakarta – Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Prof. Abdul Latif, menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dapat dipahami dalam perspektif hukum pidana, tetapi juga harus dikaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN). Menurutnya, dualisme kedudukan TPPU sebagai follow-up crime (kejahatan lanjutan) dan independent crime (kejahatan berdiri sendiri) membawa implikasi penting terhadap kewenangan pejabat publik, validitas keputusan administrasi, tata kelola pencegahan, hingga penerapan sanksi administratif.

Prof. Abdul Latif menerangkan, TPPU sebagai follow-up crime lahir karena adanya tindak pidana asal (predicate crime), seperti korupsi, tindak pidana perpajakan, kepabeanan, maupun penyalahgunaan perizinan. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kondisi tersebut erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) dan pelanggaran prosedur administrasi oleh pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, apabila TPPU diposisikan sebagai kejahatan lanjutan, maka tindakan administratif seperti pencabutan izin, pembatalan keputusan administrasi, maupun pemulihan kerugian negara pada umumnya baru dapat dilakukan secara optimal setelah tindak pidana asal terbukti secara sah melalui proses peradilan.

“Instrumen Hukum Administrasi Negara seperti audit BPK, BPKP, maupun pemberian sanksi administrasi sebenarnya telah berfungsi mendeteksi adanya penyimpangan sejak awal sebelum berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Di sisi lain, Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU dapat diproses tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal. Konsep ini menempatkan TPPU sebagai independent crime.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, lanjutnya, paradigma tersebut memperkuat sistem pengawasan melalui rezim kepatuhan administrasi (administrative compliance). Lembaga seperti PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia memiliki kewenangan menerbitkan regulasi administratif, termasuk penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan kewajiban penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

“Pelanggaran terhadap kewajiban administratif tersebut dapat langsung dikenai sanksi administratif berupa denda, pembekuan izin, hingga pencabutan lisensi, tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal,” katanya.

Prof. Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kedudukan TPPU sebagai independent crime memberikan ruang bagi organ pemerintahan untuk melakukan tindakan administratif, seperti pemblokiran rekening, pembekuan aset, maupun penyitaan administratif berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan asas praesumptio iustae causa, yaitu setiap keputusan pejabat administrasi dianggap sah sampai ada putusan yang membatalkannya.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut. TPPU sebagai follow-up crime lebih berorientasi pada pembuktian asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana, sedangkan TPPU sebagai independent crime lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui penguatan kepatuhan administrasi dan perlindungan terhadap integritas sistem keuangan.

“Melalui perspektif Hukum Administrasi Negara, TPPU sebagai follow-up crime menegaskan pentingnya koreksi terhadap penyalahgunaan kewenangan publik yang menjadi sumber kekayaan ilegal. Sementara itu, TPPU sebagai independent crime memberikan kewenangan yang lebih luas bagi instrumen administrasi negara untuk bertindak cepat melalui audit kepatuhan, sanksi administratif, serta pembatasan hak operasional guna menjaga integritas sistem keuangan tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal yang kompleks,” pungkas Prof. Abdul Latif.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x