Deni Syaputra, SH, MHOleh: Deni Syaputra, Akademisi dan Praktisi Hukum
Beberapa waktu lalu muncul usulan dari kalangan akademisi agar istilah “perampasan aset” bagi pelaku korupsi diubah menjadi “pengembalian aset”. Alasannya, agar lebih netral dan tidak terkesan menghukum.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya justru memiliki pandangan berbeda. Hukum bukan hanya soal memulihkan kerugian negara. Hukum juga soal pesan moral, rasa keadilan, dan efek jera. Dan pesan itu dimulai dari bahasa yang kita gunakan.
Ambil contoh analogi yang sering muncul: dulu kita menyebut “pelacur”. Kini istilah itu diganti “Pekerja Seks Komersial” atau PSK. Secara sosiologis, eufemisme ini memang untuk melindungi martabat. Tapi secara tata kelola negara, aneh rasanya jika “PSK” lalu kita jadikan opsi resmi di kolom pekerjaan KTP atau BPJS Ketenagakerjaan. Karena publik tahu, ini bukan pekerjaan biasa. Ini perbuatan yang secara norma sosial dan agama masih dianggap tercela.
Nah, persoalan yang sama kini terjadi pada koruptor. “Perampasan aset” adalah istilah yang tegas. Ia mengandung unsur: negara merebut paksa hasil kejahatan. Ada rasa takut, ada rasa malu.
Lalu jika kita ubah jadi “pengembalian aset”, maka kesannya seolah koruptor hanya “lupa mengembalikan barang pinjaman”. Padahal yang dia rampas adalah uang rakyat, uang pasien BPJS, uang dana desa, uang guru honorer.
Bayangkan spanduk KPK: “Aset Anda Dikembalikan Negara” vs “Aset Anda Dirampas Negara Karena Korupsi”. Mana yang lebih membuat pejabat berpikir 10 kali sebelum menerima suap? Jelas yang kedua.
Di beberapa negara, efek malu ini sengaja diciptakan. Di Korea Selatan koruptor disebut “gongmuwon bujeong” dan namanya dipublikasikan. Di China, koruptor “harimau dan lalat” asetnya disita dan diumumkan ke seluruh desa. Di Singapura, pelaku korupsi masuk “daftar hitam” seumur hidup dan tidak boleh berbisnis dengan negara.
Kita tidak perlu meniru mentah-mentah. Tapi setidaknya, jangan kita jinakkan bahasa kita sendiri.
Jika semua kejahatan kerah putih kita bungkus dengan bahasa manis, maka kita sedang menormalisasi kejahatan itu. Anak-anak kita nanti akan tumbuh dengan kamus baru: bahwa korupsi itu tidak sejahat yang kita kira. Toh ujungnya cuma “mengembalikan”.
Singkatnya, hukum harus punya taring bahasa.
Negara boleh berbaik hati memulihkan kerugian. Tapi negara tidak boleh kehilangan ketegasannya dalam menyebut kejahatan dengan nama aslinya.
Jika kita hari ini memperhalus “perampasan” menjadi “pengembalian”, maka jangan salahkan publik jika besok mereka menganggap korupsi sebagai “kesalahan kecil yang bisa dinego”.
Dan itu jauh lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.
Padang, 27 Agustus 2026
o