JANGAN PERHALUS KORUPSI DENGAN ISTILAH “PENGEMBALIAN ASET”

PenaHarian.com
28 Agu 2026 18:33
3 menit membaca

Oleh: Deni Syaputra, Akademisi dan Praktisi Hukum

Beberapa waktu lalu muncul usulan dari kalangan akademisi agar istilah “perampasan aset” bagi pelaku korupsi diubah menjadi “pengembalian aset”. Alasannya, agar lebih netral dan tidak terkesan menghukum.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya justru memiliki pandangan berbeda. Hukum bukan hanya soal memulihkan kerugian negara. Hukum juga soal pesan moral, rasa keadilan, dan efek jera. Dan pesan itu dimulai dari bahasa yang kita gunakan.

  1. Bahasa Hukum Adalah Bahasa Kekuasaan Simbolik
    Hukum hidup dalam bahasa. Ketika kita menyebut suatu perbuatan sebagai “pelanggaran ringan”, “kesalahan administrasi”, atau “pengembalian”, maka di ruang publik perbuatan itu otomatis turun kelasnya.

Ambil contoh analogi yang sering muncul: dulu kita menyebut “pelacur”. Kini istilah itu diganti “Pekerja Seks Komersial” atau PSK. Secara sosiologis, eufemisme ini memang untuk melindungi martabat. Tapi secara tata kelola negara, aneh rasanya jika “PSK” lalu kita jadikan opsi resmi di kolom pekerjaan KTP atau BPJS Ketenagakerjaan. Karena publik tahu, ini bukan pekerjaan biasa. Ini perbuatan yang secara norma sosial dan agama masih dianggap tercela.

Nah, persoalan yang sama kini terjadi pada koruptor. “Perampasan aset” adalah istilah yang tegas. Ia mengandung unsur: negara merebut paksa hasil kejahatan. Ada rasa takut, ada rasa malu.
Lalu jika kita ubah jadi “pengembalian aset”, maka kesannya seolah koruptor hanya “lupa mengembalikan barang pinjaman”. Padahal yang dia rampas adalah uang rakyat, uang pasien BPJS, uang dana desa, uang guru honorer.

  1. Efek Jera Lahir Dari Rasa Malu
    Tujuan pemidanaan dalam KUHP dan UU Tipikor bukan hanya retributif. Ada tujuan preventif dan pemulihan. Tapi ketiganya akan runtuh jika tidak ada unsur “rasa malu”.

Bayangkan spanduk KPK: “Aset Anda Dikembalikan Negara” vs “Aset Anda Dirampas Negara Karena Korupsi”. Mana yang lebih membuat pejabat berpikir 10 kali sebelum menerima suap? Jelas yang kedua.

Di beberapa negara, efek malu ini sengaja diciptakan. Di Korea Selatan koruptor disebut “gongmuwon bujeong” dan namanya dipublikasikan. Di China, koruptor “harimau dan lalat” asetnya disita dan diumumkan ke seluruh desa. Di Singapura, pelaku korupsi masuk “daftar hitam” seumur hidup dan tidak boleh berbisnis dengan negara.

Kita tidak perlu meniru mentah-mentah. Tapi setidaknya, jangan kita jinakkan bahasa kita sendiri.

  1. Bahaya Eufemisme Hukum Lainnya
    Jika “perampasan” boleh diperhalus jadi “pengembalian”, maka besok apa lagi?
    “Penyuap” diganti “donatur kebijakan”?
    “Gratifikasi” diganti “bonus relasi”?
    “Mark-up” diganti “penyesuaian harga pasar”?
    “Money laundry” diganti “jasa konsultasi keuangan”?

Jika semua kejahatan kerah putih kita bungkus dengan bahasa manis, maka kita sedang menormalisasi kejahatan itu. Anak-anak kita nanti akan tumbuh dengan kamus baru: bahwa korupsi itu tidak sejahat yang kita kira. Toh ujungnya cuma “mengembalikan”.

  1. Solusi: Perkuat, Bukan Perhalus
    Saya justru mengusulkan sebaliknya. Perkuat istilah dan simbolnya.
  2. Tetap gunakan “Perampasan Aset”. Tambahkan kata “Pidana” di depannya: “Perampasan Aset Pidana Korupsi”. Biar jelas ini akibat kejahatan.
  3. Publikasi Malu. Setiap aset yang dirampas, tempel plakat: “Aset ini dirampas dari, terpidana korupsi”. Mirip “aset sitaan” di negara lain.
  4. Cap Sipil. Buat database nasional “Pelaku Korupsi” yang bisa diakses publik dan BUMN. Sama seperti kita punya SIPP untuk pengacara, atau daftar DPO.

Singkatnya, hukum harus punya taring bahasa.
Negara boleh berbaik hati memulihkan kerugian. Tapi negara tidak boleh kehilangan ketegasannya dalam menyebut kejahatan dengan nama aslinya.

Jika kita hari ini memperhalus “perampasan” menjadi “pengembalian”, maka jangan salahkan publik jika besok mereka menganggap korupsi sebagai “kesalahan kecil yang bisa dinego”.

Dan itu jauh lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.

Padang, 27  Agustus 2026

o

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x