Kuasa hukum penggugat, Dr. Sukriyanto, S.H., M.H.,JAKARTA — Sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) terhadap permohonan pengaktifan kembali sebuah keputusan administrasi pemerintahan kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan karena Pejabat TUN dinilai tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas surat permohonan yang telah disampaikan oleh pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Sukriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut bukan berupa keputusan tertulis yang baru, melainkan sikap diam atau omission Pejabat TUN atas permohonan pengaktifan seperti semula Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 014/SKR-LAW FIRM/XI/2025 tanggal 10 November 2025.
Menurut Sukriyanto, persoalan hukum kemudian muncul ketika permohonan tersebut tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan dari Pejabat TUN hingga gugatan diajukan ke PTUN Jakarta. Untuk memperkuat argumentasi hukum tersebut, pihak penggugat meminta pendapat hukum dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Administrasi Negara.
Dalam pendapat hukumnya, Prof. Abdul Latif menjelaskan bahwa sikap diam Badan atau Pejabat TUN terhadap suatu permohonan dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif dan menjadi kewenangan Peradilan TUN. Pendapat tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan keputusan tersebut menjadi kewajibannya, keadaan itu dapat disamakan dengan Keputusan TUN. Apabila keputusan yang dimohon tidak diterbitkan hingga melewati jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, pejabat yang bersangkutan dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan. Jika peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, Pasal 3 ayat (3) mengatur jangka waktu empat bulan sejak permohonan diterima.
Prof. Abdul Latif juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Kamar Tata Usaha Negara. Dalam pendapatnya, ahli menyatakan bahwa dalam praktik peradilan TUN, gugatan terhadap sikap diam pejabat atau badan TUN diperiksa melalui konstruksi Keputusan Fiktif Negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTUN.
Dengan demikian, menurut pendapat ahli, sikap diam Pejabat TUN terhadap permohonan yang diajukan tidak dengan sendirinya berada di luar kewenangan PTUN. Prof. Abdul Latif juga memberikan pendapat mengenai alasan kehati-hatian dalam tindakan pejabat pemerintahan.
Menurutnya, Pejabat TUN memiliki kewajiban untuk merespons permohonan masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, apabila Pejabat TUN tidak memberikan respons atau jawaban terhadap permohonan, kondisi tersebut menurut ahli bukan merupakan bentuk tindakan kehati-hatian, melainkan sikap diam yang memiliki konsekuensi hukum.
Ahli juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam persoalan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, Prof. Abdul Latif menjelaskan mengenai asas contrarius actus dalam Hukum Administrasi Negara.
Menurut ahli, asas tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN yang menerbitkan suatu keputusan untuk melakukan pencabutan, perubahan, atau perbaikan terhadap keputusan yang telah diterbitkannya, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila terdapat permohonan yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk mengaktifkan atau menerbitkan kembali keputusan yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh Pejabat TUN, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada pada Pejabat TUN yang bersangkutan.
Prof. Abdul Latif juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila suatu keputusan Pejabat TUN diterbitkan untuk melaksanakan putusan kasasi, tetapi kemudian putusan kasasi tersebut dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Menurut ahli, keputusan Pejabat TUN yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi tersebut menjadi gugur atau kehilangan dasar hukumnya.
Dalam kondisi demikian, Pejabat TUN harus mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan kembali keputusan sebagaimana keadaan semula sebelum keputusan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan kasasi diterbitkan, dengan memperhatikan putusan Peninjauan Kembali. Bagi pihak penggugat, pendapat hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan dasar gugatan terhadap sikap diam Pejabat TUN dalam perkara tersebut.
Sukriyanto menegaskan bahwa yang dipersoalkan adalah sikap diam atau omission atas surat permohonan pengaktifan seperti semula Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Surat permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 014/SKR-LAW FIRM/XI/2025 tanggal 10 November 2025.
Dengan demikian, perkara ini pada pokoknya akan menguji apakah sikap diam Pejabat TUN terhadap permohonan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif serta apakah persoalan tersebut menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta.