Foto: Momen polisi menangkap RS (44) yang menendang wanita di Mal Senayan City. (dok.istimewa)JAKARTA — Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seorang wanita berinisial TL yang sedang mengantre makanan di food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap RS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/9/2026), dilansir dari detik.com.
Sahroni menegaskan, apa pun alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan.
“Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melakukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang beredar, korban saat itu sedang mengantre untuk membeli bakso.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, RS berada di sekitar barisan antrean ketika korban sedang menunggu makanan.
“Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9/2026).
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah berdiri, korban terlihat kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan pasal tersebut, RS terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kekerasan yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.