
Nagari Koto Kaciak Barat, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyimpan sejumlah warisan budaya dan kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat. Dua di antaranya adalah kesenian tradisional Lukah Gilo dan tradisi Ikan Larangan Lubuk Bunta.
Kedua warisan tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat setempat, tetapi juga menyimpan cerita sejarah, nilai sosial, kepercayaan, serta bentuk kearifan masyarakat dalam menjaga hubungan dengan lingkungan. Penelusuran terhadap kedua tradisi ini dilakukan melalui wawancara langsung dengan Datuak Rajo Mudo, yang dikenal sebagai pawang Lukah Gilo sekaligus pemangku adat Ikan Larangan Lubuk Bunta, pada Agustus 2026.
Lukah Gilo dan Perjalanan Panjangnya
Menurut penuturan Datuak Rajo Mudo, keberadaan Lukah Gilo di Bonjol dapat ditelusuri hingga sekitar tahun 1957. Pada masa tersebut, kondisi tanah air yang masih diliputi pergolakan menyebabkan kegiatan kesenian tradisional di masyarakat mengalami hambatan. Lukah Gilo pun sempat berhenti dan mengalami masa mati suri.
Upaya untuk menghidupkan kembali kesenian tersebut dilakukan sekitar tahun 1965. Rajo Mudo bersama sejumlah anggota berusaha membangkitkan kembali tradisi Lukah Gilo. Namun, situasi politik nasional setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun yang sama kembali menyebabkan kegiatan tersebut terhenti.
Kesenian Lukah Gilo kemudian kembali dihidupkan pada tahun 1975. Kebangkitan tersebut menjadi salah satu masa penting dalam perjalanan kesenian tradisional Bonjol. Pada periode itu, Lukah Gilo mulai dikenal lebih luas dan pernah mendapat kesempatan untuk ditampilkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Pada masa tersebut, Bonjol juga dikenal memiliki berbagai kesenian adat lainnya, seperti Rabab, Ronggeng, dan Dikie Pano. Kesenian-kesenian tersebut tumbuh berdampingan dan menjadi bagian dari kehidupan budaya masyarakat.
Kisah di Balik Nama Lukah Gilo
Nama Lukah Gilo memiliki cerita tersendiri yang diwariskan secara turun-temurun. Menurut kisah yang disampaikan Datuak Rajo Mudo, dahulu terdapat sebuah keluarga yang memiliki dua orang anak. Kedua orang tua mereka bekerja pada siang hari sehingga anak-anak tersebut sering ditinggalkan berdua di rumah.
Pada suatu hari, terjadi sebuah peristiwa tragis. Salah seorang anak ditemukan telah meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah di dekat pintu masuk rumah atau janjang. Ketika orang tuanya pulang, mereka mendapati anak tersebut telah tidak bernyawa. Di sekitar tempat kejadian juga ditemukan sesuatu yang menyerupai lukah, yaitu alat tradisional untuk menangkap ikan.
Dari cerita tersebut kemudian berkembang penamaan Lukah Gilo. Dalam pemahaman yang lebih umum, lukah merupakan alat tangkap ikan tradisional, sedangkan gilo berarti gila. Istilah tersebut menggambarkan gerakan lukah dalam pertunjukan yang bergerak liar dan sulit dikendalikan setelah menjalani prosesi tertentu yang dilakukan oleh pawang.
Kisah tersebut merupakan bagian dari cerita yang hidup dalam masyarakat dan diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi.
Perlengkapan dan Prosesi Lukah Gilo
Dalam pelaksanaannya, Lukah Gilo memiliki perlengkapan dan tata cara tertentu. Pertunjukan diawali dengan pembacaan doa atau bacaan adat yang dikuasai oleh pawang.
Lukah yang digunakan dalam pertunjukan dikenakan pakaian yang menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah. Pada bagian kepala digunakan buah labu air yang telah didiamkan selama beberapa bulan sebelum dibentuk dan dilukis menyerupai wajah manusia.
Pawang dan anggota pertunjukan juga menggunakan pakaian adat khusus yang menyerupai pakaian silat. Seluruh perlengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pertunjukan dan menunjukkan adanya tata cara yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut penuturan Datuak Rajo Mudo, tokoh yang dipercaya sebagai salah satu peletak dasar kesenian tersebut adalah Hasanudin. Pengetahuan dan keterampilan mengenai Lukah Gilo kemudian diwariskan dari generasi ke generasi hingga sampai kepada Datuak Rajo Mudo.
Bagi masyarakat setempat, keberadaan pawang bukan sekadar bagian dari pertunjukan. Pawang memiliki peran penting dalam menjalankan rangkaian prosesi Lukah Gilo, termasuk ketika mengawali dan mengakhiri pertunjukan.
Lukah Gilo sebagai Warisan Budaya Minangkabau
Lukah Gilo dikenal sebagai salah satu kesenian tradisional masyarakat Minangkabau. Dalam pertunjukannya, lukah dapat bergerak secara liar setelah melalui prosesi yang dilakukan oleh pawang sehingga tampak seolah-olah hidup.
Kesenian tersebut memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat masa lalu yang menggunakan lukah sebagai salah satu alat untuk menangkap ikan di sungai atau batang air. Dalam perkembangannya, lukah tidak hanya berfungsi sebagai alat kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi bagian dari kesenian tradisional.
Bagi Bonjol, perjalanan Lukah Gilo menunjukkan bahwa warisan budaya dapat mengalami pasang surut. Meskipun beberapa kali mengalami masa mati suri, kesenian tersebut dapat kembali dihidupkan melalui peran tokoh adat dan masyarakat.
Lubuk Bunta dan Tradisi Ikan Larangan
Selain Lukah Gilo, Nagari Koto Kaciak Barat juga memiliki kearifan lokal berupa Ikan Larangan Lubuk Bunta.
Lubuk Bunta merupakan kawasan sungai yang secara adat ditetapkan sebagai kawasan larangan untuk mengambil ikan. Menurut penuturan Datuak Rajo Mudo, sejak dahulu masyarakat telah mematuhi aturan tersebut secara turun-temurun.
Larangan tersebut membuat ikan di kawasan Lubuk Bunta dapat berkembang tanpa gangguan. Dengan demikian, tradisi yang awalnya dibangun berdasarkan aturan adat dan kepercayaan juga memiliki manfaat terhadap keberlangsungan ekosistem sungai.
Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, terdapat dua kawasan yang dahulu ditetapkan sebagai tempat ikan larangan. Salah satunya adalah Lubuk Bunta. Pada kawasan tersebut, masyarakat dilarang mengambil ikan yang berada di dalam batas wilayah larangan.
Pantangan yang Tetap Dipatuhi
Larangan di Lubuk Bunta tidak hanya berupa larangan menangkap ikan. Terdapat pula sejumlah pantangan yang dipercaya dan dipatuhi masyarakat.
Dua pantangan utama yang disebutkan Datuak Rajo Mudo adalah larangan mengambil ikan melewati batas kawasan sungai yang telah ditentukan dan larangan melemparkan batu ke dalam lubuk.
Kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian dari kekuatan tradisi tersebut. Menurut cerita yang diwariskan, orang yang melanggar larangan mengambil ikan dipercaya akan mengalami kesulitan dan kesusahan dalam kehidupannya, bahkan terdapat kepercayaan mengenai perubahan postur tubuh.
Kepercayaan tersebut merupakan bagian dari cerita dan keyakinan masyarakat setempat yang selama ini turut menjaga keberadaan kawasan Lubuk Bunta.
Kisah Banjir Besar dan Lima Orang Berbaju Putih
Salah satu cerita yang paling dikenal mengenai Lubuk Bunta berkaitan dengan sebuah banjir besar yang pernah melanda kawasan tersebut.
Menurut penuturan Datuak Rajo Mudo, banjir tersebut menyebabkan ikan larangan di Lubuk Bunta hanyut dan tidak tersisa. Setelah peristiwa itu, muncul lima orang tidak dikenal yang mengenakan pakaian berwarna putih.
Kelima orang tersebut datang membawa seekor kambing dan kemudian menyembelihnya di tepi sungai, tepat di sekitar kawasan lubuk. Darah kambing yang mengalir ke sungai dipercaya oleh masyarakat berkaitan dengan munculnya kembali anak-anak ikan larangan.
Sejak saat itu, menurut cerita yang diwariskan, populasi ikan di Lubuk Bunta kembali berkembang hingga jumlahnya menjadi banyak seperti sekarang.
Kisah tersebut merupakan bagian dari cerita lisan masyarakat mengenai asal-usul keberlanjutan ikan larangan di kawasan Lubuk Bunta dan menjadi bagian dari kepercayaan yang menyertai tradisi tersebut.
Syekh Malik Ibrahim dan Kepercayaan Masyarakat
Datuak Rajo Mudo juga menyebutkan bahwa kawasan Lubuk Bunta dipercaya memiliki keterkaitan dengan Syekh Malik Ibrahim, seorang tokoh yang menurut penuturannya telah wafat sekitar seratus tahun yang lalu.
Kepercayaan tersebut menjadi salah satu bagian dari alasan masyarakat tetap menghormati kawasan Lubuk Bunta dan tidak mengambil ikan yang berada di dalamnya.
Dalam konteks masyarakat tradisional, kepercayaan semacam ini dapat menjadi bagian dari mekanisme sosial dalam menjaga suatu kawasan. Ketika aturan adat, pantangan, dan keyakinan dipatuhi bersama, masyarakat secara tidak langsung turut menjaga keberadaan ikan dan lingkungan sungai.
Lubuk Bunta sebagai Bentuk Kearifan Lokal
Tradisi ikan larangan merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang dikenal di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Kearifan tersebut memperlihatkan bagaimana masyarakat membangun aturan bersama untuk membatasi pemanfaatan sumber daya alam tertentu.
Dalam konteks Lubuk Bunta, larangan mengambil ikan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang yang relatif terlindungi dari aktivitas penangkapan. Ikan dapat berkembang dan ekosistem sungai tetap terjaga.
Keunikan Lubuk Bunta, sebagaimana dituturkan Datuak Rajo Mudo, terletak pada larangannya yang bersifat mutlak. Kawasan tersebut tidak mengenal masa panen ikan larangan, sehingga ikan tetap dibiarkan hidup dan berkembang di dalam kawasan yang telah ditentukan.
Hal ini memperlihatkan bahwa kearifan lokal tidak selalu hadir dalam bentuk benda atau kesenian. Ia juga dapat berupa aturan sosial, pantangan, kepercayaan, dan kesepakatan masyarakat dalam memperlakukan alam.
Menjaga Warisan di Tengah Perubahan Zaman
Lukah Gilo dan Lubuk Bunta merupakan dua bentuk warisan yang berbeda. Lukah Gilo hadir dalam bentuk kesenian dan pertunjukan tradisional, sedangkan Lubuk Bunta hadir dalam bentuk aturan adat dan perlindungan terhadap kawasan sungai.
Namun, keduanya memiliki persamaan penting, yakni sama-sama diwariskan melalui pengetahuan masyarakat dan peran tokoh adat.
Keberlangsungan kedua tradisi tersebut sangat bergantung pada proses pewarisan kepada generasi muda. Tanpa adanya dokumentasi dan pengenalan yang memadai, pengetahuan mengenai sejarah, perlengkapan, prosesi, cerita, serta nilai yang terkandung di dalamnya berpotensi semakin jarang diketahui.
Karena itu, upaya mendokumentasikan cerita dari para pelaku dan pemangku adat menjadi penting. Penuturan Datuak Rajo Mudo menjadi salah satu sumber lisan yang memberikan gambaran mengenai perjalanan Lukah Gilo dan keberadaan Lubuk Bunta di Nagari Koto Kaciak Barat.
Penutup
Jejak Lukah Gilo dan Lubuk Bunta memperlihatkan bahwa Nagari Koto Kaciak Barat memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang bernilai bagi kehidupan masyarakat.
Lukah Gilo menunjukkan perjalanan sebuah kesenian tradisional yang mampu bangkit kembali setelah beberapa kali mengalami masa mati suri. Sementara Lubuk Bunta memperlihatkan bagaimana aturan adat, pantangan, dan kepercayaan masyarakat dapat berjalan bersama dalam menjaga keberadaan ikan serta lingkungan sungai.
Kedua warisan tersebut bukan hanya bagian dari cerita masa lalu. Keduanya merupakan identitas budaya yang masih memiliki makna bagi masyarakat hingga saat ini.
Pelestarian tidak cukup hanya dengan mempertahankan bentuk pertunjukan atau kawasan larangan. Yang tidak kalah penting adalah menjaga pengetahuan, cerita, nilai, dan makna yang berada di baliknya agar dapat dipahami oleh generasi muda.
Dengan dokumentasi dan pengenalan yang berkelanjutan, Lukah Gilo dan Lubuk Bunta diharapkan tetap menjadi bagian dari kehidupan budaya masyarakat Nagari Koto Kaciak Barat dan Kecamatan Bonjol, sekaligus menjadi warisan yang dapat dikenal oleh masyarakat yang lebih luas.
Sumber: Wawancara langsung mahasiswa dengan Datuak Rajo Mudo, Pawang Lukah Gilo dan pemangku adat Ikan Larangan Lubuk Bunta, Nagari Koto Kaciak Barat, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Agustus 2026. Dokumentasi dilakukan oleh Mahasiswa KKN ITS Khatulistiwa Tahun 2026 Kelompok 7.