Kantor Bank Nagari PusatPadang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Kesejahteraan pada PT Bank Nagari tidak memadai. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 di wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dijelaskan bahwa PT Bank Nagari melaporkan biaya Dana Kesejahteraan pada tahun 2023 sebesar Rp34 miliar lebih, tahun 2024 sebesar Rp35 miliar lebih, dan s.d. September 2025 Rp21 miliar lebih.
Pengelolaan Dana Kesejahteraan pada PT Bank Nagari merupakan wujud pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) yang diimplementasikan melalui program kegiatan setiap tahunnya.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran Dana Kesejahteraan serta konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan permasalahan diantaranya aset hasil pengadaan Dana Kesejahteraan belum diserahkan kepada instansi penerima.
Dana Kesejahteraan tahun 2023 diantaranya digunakan sebagai bantuan Pengadaan Videotron di Ruang Terbuka Hijau untuk Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebesar Rp670 juta berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kabupaten Sijunjung melalui Surat Nomor 555/267/Kominfo-2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh PT Bank Nagari melalui Kontrak Nomor SK/O01/LS03-BN/10-2023 tanggal 10 Oktober 2023 dan telah selesai dikerjakan pada tanggal 23 November 2023.
Berdasarkan Dokumen Rekomendasi Divisi Sekretaris Perusahaan tentang Persetujuan pengadaan videotron di Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Sijunjung yang disetujui oleh direksi pada Tanggal 16 Agustus 2023, maka videotron tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung pada 14 Agustus 2025, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sijunjung belum menerima dan mencatat videotron tersebut sebagai aset yang berasal dari bantuan PT Bank Nagari.
Pada saat pemeriksaan fisik, PT Bank Nagari Cabang Sijunjung masih menyimpan kunci ruang panel dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung hanya diberikan hak akses via remote ke komputer yang ada di ruang panel videotron. Sebagaimana tertuang dalam dokumen BAST tanggal 16 November 2023 antara PT Bank Nagari Cabang Sijunjung dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang hanya memberikan hak akses ke sistem videotron kepada dinas bukan sebagai penyerahan aset, sehingga belum terdapat dokumen tanda terima barang sebagai bukti penyaluran Dana Kesejahteraan sebagaimana yang diatur dalam keputuan Direksi tentang Pedoman Dana Kesejahteraan.
Permintaan keterangan kepada Pemimpin Grup Perencanaan, Pengelolaan dan Pengadaan di Divisi Umum pada tanggal 28 November 2025, diketahui bahwa videotron hasil pengadaan CSR tidak tercatat di Neraca PT Bank Nagari dan harus diserahterimakan ke penerima bantuan.
Masih menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan status kepemilikan videotron belum jelas. Permasalahan ini disebabkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan belum menyerahkan kepemilikan videotron kepada Pemerintah Kabupaten.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar memerintahkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan untuk meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana Kesejahteraan dan menyerahkan kepemilikan videotron kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Direksi PT Bank Nagari menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan action plan sebagaimana terlampir.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025. Klarifikasi disampaikan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika dan Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemimpin cabang, pemimpin divisi, pengurus PWI Sumbar, pimpinan media dan wartawan.
Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.
Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, dipandang sebagai bagian dari evaluasi dan proses pembenahan berkelanjutan. Karena itu, Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Manajemen Bank Nagari juga menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bank Nagari menyatakan telah meninjau sejumlah ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja dan meningkatkan koordinasi antarunit.
Bank juga menyatakan terus mendorong proses bisnis agar berjalan lebih cermat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memperkuat manajemen risiko pada proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan. Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.
Seluruh langkah tersebut, menurut manajemen, dilakukan berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset bank. Gusti Candra juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai. Berbagai catatan BPK, kata Gusti, tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas tata kelola.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.