BPK Temukan Laporan Keuangan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Solok Tak Sesuai Fakta Rp806 Juta

PenaHarian.com
30 Sep 2024 08:56
3 menit membaca

Solok, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 banyak mengungkap persoalan laporan keuangan salah satunya temuan pertanggungjawaban kegiatan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp806.062.500,00.

Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dilaksanakan secara swakelola berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA kepada Staf Bidang Bina Marga selaku Pimpinan Pelaksana Lapangan. Dalam SPK dijelaskan bahwa tugas dan kewajiban dari Pimpinan Pelaksana Lapangan (Pinlak) adalah sebagai berikut.

  1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
  2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA;
  3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA;
  5. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan; dan
  6. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan gangguan masyarakat maupun miliknya akibat pelaksana swakelola.

Dokumen pertanggungjawaban pemeliharaan rutin jalan yang disampaikan oleh Pimpinan Pelaksana Lapangan berupa foto dokumentasi, backup data, dan kwitansipembayaran kepada pekerja, namun tidak dilengkapi dengan laporan periodik yang seharusnya disampaikan kepada KPA.

Hasil wawancara BPK dengan Pimpinan Pelaksana Lapangan pada tanggal 28 November 2023 menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilakukan secara borongan kepada empat orang yakni M (Pengawas DPUPR), BI (Pensiunan DPUPR), S (Kepala Pekerja), dan AT (Kepala Pekerja) yang berperan sebagai perantara dan mengatur pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pimpinan Pelaksana Lapangan menjelaskan bahwa mekanisme borongan dilakukan untuk memudahkan dalam menyediakan peralatan dan pekerja di lapangan. Harga borongan yang disepakati berkisar antara Rp1.000.000,00 sampai Rp3.500.000,00 per kilometer berdasarkan kepada jarak tempuh dan kondisi lapangan.

Pelaksanaan pekerjaan di lapangan selanjutnya dikelola oleh empat orang perantara tersebut, mulai dari penyediaan alat, BBM, tenaga kerja, mobilisasi ke lokasi pekerjaan, sampai pembayaran upah pekerja. Sedangkan mekanisme pencairan belanja pemeliharaan rutin jalan dilakukan melalui transfer dari Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening Pimpinan Pelaksana Lapangan untuk masing-masing ruas jalan. Setelah itu Pimpinan Pelaksana Lapangan melakukan penarikan secara tunai.

Pembayaran kepada pihak perantara dilakukan secara tunai setelah pekerjaan selesai, namun di awal masa pekerjaan Pimpinan PelaksanaLapangan terlebih dahulu mentransfer uang muka sebagai biaya operasional lapangan atau BBM. Sedangkan upah pekerja dibayarkan tunai secara harian sesuai jumlah hari kerja tanpa disertai dengan kuitansi pembayaran.

Hasil konfirmasi kepada pekerja di lapangan pada tanggal 24 November 2023 menunjukkan bahwa para pekerja tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran upah dan tidak mengenal Pimpinan Pelaksana Lapangan karena yang berhubungan langsung dengan pekerja dalam pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran adalah pihak perantara.

Pemeriksaan selanjutnya atas realisasi belanja dan bukti pertanggungjawaban serta pembayaran kepada pihak perantara menunjukkan bahwa terdapat selisih antara jumlah yang diterima Pimpinan Pelaksana Lapangan dari Bendahara PengeluaranPembantu dengan jumlah yang dibayarkan kepada pihak pemborong sebesar Rp803.970.000,00.

Berdasarkan keterangan dari Pinlak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tanggal 28 November 2023 serta penelusuran atas rekening koran masing-masing pihak terkait, diketahui bahwa selisih pembayaran sebesar Rp806.062.500,00 tersebut dikelola oleh Pinlak dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.