Jakarta, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkap pengelolaan belanja perjalanan dinas pada beberapa satuan kerja di Lingkungan Kemendag belum sesuai ketentuan sebesar Rp499.361.112,32 dan membebani keuangan negara sebesar Rp81.664.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp499.361.112,32 dan membebani keuangan negara sebesar Rp81.664.000,00 dengan uraian sebagai berikut.
Biaya transportasi darat tidak dibayarkan secara at cost sebesar Rp242.118.100,00
Penggunaan mekanisme lembar Daftar Pengeluaran Riil (DPR) pada Kementerian
Perdagangan merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Perdagangan Nomor 014.1/SJ-DAG/SE/09/2015 tanggal 30 September 2015. Permasalahan tersebut telah diungkap dalam LHP Nomor 37.a/LHP/XV/05/2022 tanggal 20 Mei 2022. Dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa Surat Edaran Sekjen Kementerian Perdagangan Nomor 014.1/SJ-DAG/SE/09/2015 telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 21 Maret 2021 sesuai Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor 246/SJ-DAG/ND/03/2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat delapan satker yang sudah tidak menerapkan penggunaan DPR sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 310 Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 tentang Pengendalian Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Namun demikian, hasil pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat perjalanan dinas yang masih menggunakan DPR yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas dan diketahui PPK Satker terkait untuk Bulan Oktober s.d Desember tahun 2022 sebesar Rp242.118.100,00.
Terdapat Perjalanan Dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp119.807.781,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pendukungnya diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban seperti bill taksi, kuitansi travel, bill tol, dan akomodasi penginapan sebesar Rp119.807.781,00 pada tujuh satker.
Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban disebabkan beberapa dokumen pendukung sulit diperoleh dan rentan hilang seperti bill tol dan bill pembelian bahan bakar.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp137.435.231,32
Ditemukan pembayaran perjalanan dinas luar negeri pindah tugas sebesar Rp76.492.885,35 tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah, kelebihan pembayaran hotel atas perjalanan dinas luar negeri pindah tugas sebesar Rp47.711.329,08, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar negeri jabatan sebesar Rp13.231.016,89.
Pembayaran paket meeting fullday, halfday dan fullboard tidak sesuai jumlah kehadiran peserta sebesar Rp81.664.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik sebesar Rp1.456.538.375,00 atas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat sepuluh kegiatan
pada Biro Advokasi Perdagangan dengan pembayaran paket meeting yang tidak sesuai jumlah kehadiran peserta. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Biro Advokasi Perdagangan diketahui terdapat perbedaan jumlah peserta yang hadir dengan jumlah tagihan pax peserta pada kwitansi pembayaran hotel.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, dan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas luar kota sebesar Rp361.925.881,00, kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas luar negeri sebesar
Rp137.435.231,32, dan pembayaran belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp81.664.000,00 membebani keuangan negara.
PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, melalui pesan WhatsApp pada (23/12/13), namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.