
PASAMAN — Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Sikaping, Irwan Ardianto, menyarankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah iklan rokok yang terpasang pada tiang listrik di wilayah kerja PLN ULP Lubuk Sikaping.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan saat dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan sejumlah media promosi rokok yang terpasang pada tiang listrik di sepanjang ruas jalan di Pasaman.
“Sebaiknya diteruskan juga ke Satpol PP untuk penertiban iklan tersebut karena sangat merugikan Pemda setempat terkait pajak iklannya,” ujar Irwan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Irwan, PLN tidak pernah memfasilitasi maupun memberikan izin pemasangan berbagai bentuk media promosi pada tiang listrik.
“PLN tidak pernah memfasilitasi dan memberi izin pemasangan spanduk, atribut, baliho dan lainnya,” tegasnya.
Dengan demikian, keberadaan iklan rokok pada tiang listrik tersebut ditegaskan bukan merupakan pemasangan yang difasilitasi atau mendapat izin dari PLN ULP Lubuk Sikaping.
Irwan juga menilai persoalan tersebut perlu diteruskan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Selain aspek ketertiban, ia menyinggung potensi kerugian pemerintah daerah berkaitan dengan penerimaan pajak reklame dari pemasangan iklan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah media promosi rokok terpasang pada tiang listrik di sepanjang ruas jalan wilayah Kabupaten Pasaman tepatnya di wilayah Kecamatan Panti. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pemasangan dan pemanfaatan tiang yang merupakan aset PLN.