Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.SEMARANG — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan profesionalitas, integritas, independensi, dan kualitas advokat sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan Fakultas Hukum Unissula bekerja sama dengan PERADI Profesional.
Kehadiran Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menjadi bagian penting dalam forum yang membahas kedudukan dan tanggung jawab advokat dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Dalam forum tersebut, advokat ditempatkan sebagai salah satu pilar utama dalam catur wangsa penegakan hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peran tersebut menuntut advokat tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, independensi, kode etik, serta tanggung jawab profesi.
Sebagai Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar menempatkan penguatan kualitas organisasi dan advokat sebagai bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi. Organisasi advokat tidak sekadar menjadi wadah bagi para advokat, tetapi memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan standar kompetensi dan profesionalitas anggotanya.
Fungsi tersebut mencakup pendidikan profesi, ujian, proses pengangkatan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap advokat. Dengan demikian, organisasi advokat memiliki posisi sebagai gatekeeper yang ikut menentukan kualitas advokat yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain kompetensi, penegakan kode etik menjadi salah satu aspek penting yang harus terus diperkuat. Melalui Dewan Kehormatan, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggota menjalankan profesinya sesuai dengan standar etika dan ketentuan hukum.
Penegakan kode etik yang konsisten diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa hukum dari tindakan yang dapat merugikan atau mencederai kepercayaan terhadap profesi advokat.
Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga independensi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Advokat harus memiliki ruang yang cukup untuk memberikan pembelaan dan pendampingan hukum tanpa intervensi maupun intimidasi.
Hak imunitas advokat menjadi salah satu instrumen yang mendukung independensi tersebut sepanjang tindakan advokat dilakukan dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Independensi advokat juga berkaitan erat dengan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Dalam sistem checks and balances, advokat memiliki peran untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Advokat juga memiliki tanggung jawab sosial melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu. Prinsip equality before the law harus diwujudkan agar akses terhadap keadilan tidak hanya terbuka bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.
Dalam konteks organisasi, PERADI Profesional juga didorong untuk mengambil bagian dalam memperluas access to justice, mendorong pembaruan hukum, serta memberikan kontribusi pemikiran terhadap berbagai kebijakan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem hukum dan hak asasi manusia.
Terkait dinamika organisasi advokat, forum tersebut turut membahas perdebatan mengenai konsep single bar dan multi bar. Apa pun model organisasi yang berkembang, yang terpenting adalah adanya standar yang konsisten dalam rekrutmen, kompetensi, profesionalitas, dan penegakan kode etik.
Konsistensi standar tersebut penting untuk mencegah terjadinya disparitas kualitas advokat serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar juga menjadi salah satu tokoh yang hadir dalam forum bersama sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Kehadirannya memperkuat posisi PERADI Profesional dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan dunia akademik mengenai masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
FGD tersebut turut menghadirkan Dewan Kehormatan PERADI Profesional Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., Dewan Pembina Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua Bidang DPKA & PDA Prof. Dr. Bambang Herry, S.H., M.H.
Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Unissula mulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen terhadap advokat yang profesional, independen, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia.