Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad SahroniAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi dipercaya menduduki posisi tersebut untuk menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi.
Menurut Sahroni, penunjukan Kuntadi merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai, Kuntadi memiliki integritas dan kapasitas untuk menangani serta menyelesaikan perkara-perkara besar, termasuk kasus yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut.
“Menurut saya sangat baik Kuntadi menjadi Jampidsus menggantikan Febrie. Saya mengenal dia memiliki integritas yang kuat dan mampu menyelesaikan perkara mantan Jampidsus,” kata Sahroni kepada Suara.com, Rabu (22/7/2026).
Meski mendukung penunjukan tersebut, Sahroni mengingatkan Kuntadi agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta agar Jampidsus yang baru tidak terpengaruh atau terlibat dalam praktik-praktik yang dapat mencederai proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara besar.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, independensi Kejaksaan menjadi hal penting yang harus dibuktikan kepada masyarakat.
“Pesan saya kepada Pak Kuntadi, jangan bermain mata dalam perkara besar ini. Buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan tetap independen dan mampu menyelesaikan perkara ini dengan cepat. Segera hadirkan mantan Jampidsus tersebut ke hadapan publik,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden setelah melalui proses penilaian akhir dan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
“Kemarin Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga menetapkan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Asep Nana Mulyana diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya, Herli Siregar diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.