Pengesahan Perda Adat Minangkabau, Padang Perkuat Peran Ninik Mamak dan Bundo Kanduang

PenaHarian.com
6 Jun 2026 21:55
3 menit membaca

PADANG — Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan regulasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Prosesi itu turut disaksikan para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang juga hadir dalam agenda penting tersebut.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat keberadaan lembaga adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly.

Ia berharap Perda tersebut semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial. Peran ninik mamak dan bundo kanduang dinilai sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda serta memperkokoh ketahanan sosial masyarakat.

Fadly juga menilai penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu upaya mencegah berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, dan perilaku lain yang bertentangan dengan norma adat Minangkabau.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut Perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penguatan lembaga adat. Regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan Perda tersebut sebagai pijakan penting dalam mengakomodasi kepentingan nagari adat. Ia berharap implementasi aturan itu nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai-nilai adat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x