Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial, Warga Diminta Pahami Kewenangan Kota dan Provinsi

PenaHarian.com
13 Mar 2026 19:28
HUKUM 0
1 menit membaca

Padang, – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati, Padang, Jumat (13/3/2026).

Dalam kegiatan itu, Nanda mengajak masyarakat memahami peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Ia menekankan pentingnya mengetahui pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi agar program berjalan tepat sasaran.

Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkaya pembahasan di DPRD. Aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

Ia menilai Perda Nomor 8 Tahun 2019 bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat luas. Karena itu, regulasi ini perlu dipahami secara rinci, termasuk dalam aspek penganggaran dan pelaksanaannya di lapangan.

Nanda juga berharap peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi tentang fungsi Perda tersebut. Dengan begitu, masyarakat mengetahui cara memperoleh bantuan sosial beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

Pada kesempatan itu, ia menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Putri Ivoni, untuk menjelaskan mekanisme bantuan sosial kepada peserta.

Putri menjelaskan bahwa bantuan sosial tidak dapat diberikan secara otomatis kepada seluruh masyarakat. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bantuan dapat disalurkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x