Prof. Abdul Latif Uji Gagasan Baru Restorative Justice untuk Pidana Berat

PenaHarian.com
30 Okt 2026 12:43
HUKUM 0
4 menit membaca

JAKARTA – Reformulasi mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun menjadi isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Gagasan tersebut menjadi fokus disertasi Rosadi di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, dengan judul “Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara di Atas Lima Tahun Guna Mewujudkan Kepastian Hukum”.

Rosadi
Rosadi

Pada 29 Oktober 2026, Rosadi menjalani ujian promosi doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta. Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, turut menguji disertasi tersebut sebagai bagian dari proses akademik untuk menilai kedalaman kajian dan kontribusi penelitian terhadap pengembangan ilmu hukum.

Kajian mengenai reformulasi keadilan restoratif ini mengangkat persoalan batas penerapan RJ terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun, perlindungan hak korban, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, serta kebutuhan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan kepastian hukum.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian, pertanggungjawaban pelaku, perlindungan korban, dan pemulihan hubungan sosial. Namun, penerapannya pada tindak pidana dengan ancaman pidana tinggi memerlukan kriteria yang jelas agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakpastian hukum, maupun anggapan bahwa perkara pidana dapat diselesaikan hanya melalui pembayaran ganti rugi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pengaturan keadilan restoratif dalam sejumlah regulasi sektoral, termasuk Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Perbedaan ruang lingkup dan persyaratan penerapan di antara regulasi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya harmonisasi dalam kerangka pembaruan hukum pidana formal.

Dalam gagasan reformulasi ini, ancaman pidana tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan untuk menilai kelayakan penyelesaian restoratif. Karakter tindak pidana, tingkat kesalahan pelaku, dampak terhadap korban, kemungkinan pemulihan, riwayat pengulangan tindak pidana, dan kepentingan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari penilaian.

Salah satu arah pembaruan yang dapat dikaji ialah pengaturan lebih tegas mengenai tindak pidana yang dapat dipertimbangkan untuk penyelesaian restoratif dan tindak pidana yang harus dikecualikan. Pembatasan tersebut diperlukan agar perluasan penerapan RJ tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan atau mengabaikan kepentingan publik.

Pada tindak pidana harta benda, misalnya, pemulihan dapat diarahkan pada pengembalian barang, pembayaran ganti kerugian, atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, penyelesaian tersebut tetap harus mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan, adanya kekerasan, pola kejahatan berulang, serta hak korban untuk memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan.

Sementara itu, untuk tindak pidana narkotika, pendekatan restoratif perlu dibedakan secara tegas antara penyalah guna atau pecandu yang membutuhkan rehabilitasi dan pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap. Rehabilitasi medis dan sosial dapat menjadi pendekatan yang relevan bagi pihak yang memenuhi persyaratan hukum berdasarkan hasil asesmen yang memadai, tanpa menjadikan mekanisme tersebut sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pengedar atau bandar narkotika.

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian ialah penguatan pengawasan yudisial. Dalam rancangan reformulasi, penetapan pengadilan dapat dipertimbangkan sebagai mekanisme pengawasan untuk kategori tindak pidana tertentu yang berancaman pidana tinggi. Hakim dapat memeriksa keabsahan persetujuan korban, kelayakan rencana pemulihan, pemenuhan persyaratan hukum, serta dampak penyelesaian terhadap kepentingan umum.

Keterlibatan lembaga perlindungan korban dan tenaga profesional juga penting untuk memastikan kesepakatan restoratif tidak lahir dari intimidasi, tekanan ekonomi, atau ketimpangan posisi tawar. Dengan demikian, keadilan restoratif tidak berhenti pada tercapainya perdamaian formal, tetapi benar-benar mengarah pada pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kajian disertasi tersebut, reformulasi mekanisme keadilan restoratif ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih terukur, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Penguatan dasar hukum, penetapan kriteria yang objektif, perlindungan korban, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan menjadi sejumlah aspek yang perlu diuji lebih lanjut dalam pembaruan hukum nasional.

Pada akhirnya, tantangan utama keadilan restoratif bukan semata-mata memperluas atau membatasi penyelesaian perkara di luar proses pidana biasa, melainkan memastikan bahwa pemulihan tidak mengorbankan keadilan. Reformulasi yang dirancang secara cermat diharapkan dapat menempatkan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum dalam kerangka yang seimbang.

x