Undangan Rapat Banggar dari Sekda Pasaman kepada TAPD dan OPD se Kabupaten Pasaman dalam rangka membahas KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dan OPD se Kabupaten Pasaman.PASAMAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, menerbitkan surat undangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadiri rapat pembahasan anggaran di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 4–13 Agustus 2026 lalu.
Dalam surat undangan tertanggal 2 Agustus 2026 tersebut, Yudesri menegaskan bahwa kepala OPD wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Ketentuan itu tercantum pada catatan nomor 4 dalam lampiran surat undangan.




Rapat selama tersebut membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Pelaksanaan rapat di luar Kabupaten Pasaman ini menjadi sorotan karena daerah sedang menghadapi peningkatan defisit APBD, dari Rp8,6 miliar pada 2025 menjadi Rp20,1 miliar pada 2026.
Terlebih, Kabupaten Pasaman telah memiliki gedung DPRD yang dibangun menggunakan dana APBD 2020–2021 sebesar Rp19.645.308.000 dan diresmikan pada 10 Agustus 2022. Selain itu, tersedia pula fasilitas pemerintah daerah lainnya, seperti Lantai III Kantor Bupati Pasaman dan Gedung Syamsiar Thaib.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemilihan hotel di Bukittinggi sebagai lokasi rapat, sementara fasilitas pemerintah daerah di Pasaman dapat menjadi alternatif tempat pembahasan anggaran.
Sekda Benarkan Surat Undangan
Yudesri membenarkan bahwa surat undangan kepada TAPD dan OPD tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari DPRD Kabupaten Pasaman. “Itu surat saya ke TAPD dan OPD atas dasar surat dari Ketua Banggar. Maksud saya surat dari DPRDnya,” kata Yudesri.
Surat Sekda tersebut merujuk pada undangan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 005/331/DPRD-PAS/I/2026 tertanggal 31 Juli 2026 perihal undangan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Meski membenarkan surat undangan tersebut, Yudesri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan rapat dilaksanakan di hotel di Bukittinggi, total anggaran yang digunakan, maupun pertimbangan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah di Pasaman.
Konfirmasi mengenai hal itu telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026).
Ketua DPRD Belum Menjawab soal Biaya Kegiatan
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang juga menjabat Ketua Banggar, turut dimintai konfirmasi mengenai pelaksanaan rapat tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan meliputi alasan pemilihan hotel di Bukittinggi, pihak yang mengusulkan dan memutuskan lokasi kegiatan, serta apakah keputusan tersebut merupakan kesepakatan Banggar bersama TAPD atau usulan pihak tertentu.
Nelfri juga dimintai penjelasan mengenai total biaya kegiatan, termasuk penginapan, konsumsi, perjalanan dinas, dan komponen pengeluaran lainnya.
Selain itu, ia diminta menjelaskan pertimbangan efisiensi pelaksanaan rapat di luar daerah, mengingat tersedianya fasilitas pemerintah di Pasaman.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nelfri belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026).
Penjelasan Sekda dan Ketua DPRD Pasaman diperlukan agar masyarakat mengetahui pertimbangan pelaksanaan rapat di hotel di Bukittinggi, serta besaran anggaran yang digunakan.
Transparansi mengenai keputusan lokasi dan biaya kegiatan kedinasan menjadi penting untuk memastikan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.