Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang juga menjabat Ketua BanggarPASAMAN – Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit dan seruan efisiensi anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasaman justru menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.
Kegiatan yang dijadwalkan mulai tanggal 4 hingga 8 Agustus 2026, itu menjadi sorotan terkait pertimbangan pemilihan lokasi dan penggunaan anggaran daerah untuk membiayai rapat di luar Kabupaten Pasaman.
Pasalnya, kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Pasaman menunjukkan defisit yang perlu menjadi perhatian. Berdasarkan data yang diperoleh, APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp8,6 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, defisit tersebut mencapai Rp20,1 miliar.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama ketika pembahasan tersebut dilaksanakan di hotel di luar daerah.
Padahal, sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Pasaman berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi rapat, di antaranya Lantai III Kantor Bupati, Gedung Syamsiar Thaib, maupun gedung DPRD Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan surat undangan yang beredar, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, pada 2 Agustus 2026 menyampaikan undangan kepada TAPD dan OPD untuk menghadiri agenda pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 tersebut.
Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas undangan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 005/331/DPRD-PAS/I/2026 tertanggal 31 Juli 2026 perihal undangan rapat Banggar.
Dalam catatan nomor 4 pada lampiran surat undangan Sekda tersebut ditegaskan bahwa kehadiran kepala OPD tidak boleh diwakilkan. Dengan demikian, pimpinan OPD dijadwalkan mengikuti pembahasan sesuai agenda yang telah ditentukan.
Sekda Pasaman, Yudesri, membenarkan bahwa surat undangan kepada TAPD dan OPD tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak DPRD.
“Itu surat saya ke TAPD dan OPD atas dasar surat dari ketua Banggar. Maksud saya surat dari DPRDnya,” kata Yudesri.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yudesri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan rapat dilaksanakan di hotel di Bukittinggi, besaran anggaran yang digunakan, serta pertimbangan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah yang tersedia di Pasaman.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026), termasuk pertanyaan mengenai potensi efisiensi biaya apabila rapat tersebut dilaksanakan di Pasaman.
Selain Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang juga menjabat Ketua Banggar, turut dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sejumlah pertanyaan disampaikan kepada Nelfri, mulai dari pertimbangan pemilihan hotel di Bukittinggi sebagai lokasi pembahasan KUA-PPAS 2027 hingga ketersediaan fasilitas pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk kegiatan serupa.
Politisi PKS itu juga dimintai penjelasan mengenai total anggaran kegiatan, termasuk biaya hotel, penginapan, konsumsi, perjalanan dinas, serta komponen pendukung lainnya.
Konfirmasi turut mencakup pihak yang mengusulkan dan memutuskan lokasi kegiatan, apakah berdasarkan kesepakatan Banggar bersama TAPD atau usulan pihak tertentu.
Selain itu, Nelfri dimintai tanggapan mengenai pertimbangan efisiensi jika pembahasan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah di Pasaman, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan penggunaan APBD tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Pasaman tersebut belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026) kemarin.
Penjelasan dari Ketua DPRD dan Sekda Pasaman diperlukan agar publik mengetahui dasar pemilihan Bukittinggi sebagai lokasi rapat, total anggaran yang digunakan, serta pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Terlebih, di tengah defisit APBD yang meningkat dari Rp8,6 miliar pada 2025 menjadi Rp20,1 miliar pada 2026, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan kedinasan menjadi penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.