Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang juga menjabat Ketua BanggarPASAMAN — Setelah sebelumnya menggelar rapat pembahasan anggaran di salah satu hotel di Kota Bukittinggi pada 4–13 Agustus 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasaman ternyata kembali menjadwalkan rapat di hotel. Kali ini, kegiatan pembahasan anggaran tersebut dilaksanakan disalah satu Hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 005/Ag/DPRD-PAS/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan berlangsung mulai 23 hingga 27 September 2026.
Surat perihal Undangan Rapat Banggar tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi. Adapun pihak yang dituju secara resmi dalam surat itu adalah pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Pasaman.


Dalam isi surat disebutkan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman yang telah menetapkan jadwal kegiatan rapat-rapat Badan Anggaran untuk membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan lampiran jadwal kegiatan, Banggar DPRD Pasaman dengan TAPD dijadwalkan melakukan check-in di hotel di Padang pada 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada 24 September 2026 dengan menghadirkan sejumlah OPD, yakni Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pada 25 September 2026, agenda pembahasan melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Pangan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, pada 26 September 2026, pembahasan dijadwalkan bersama Dinas Kesehatan, RSUD Tuanku Imam Bonjol dan RSUD Tuanku Rao, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan, BPBD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, pada 27 September 2026, agenda pembahasan melibatkan camat se-Kabupaten Pasaman, Dinas Sosial, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah. Rangkaian kegiatan ditutup dengan agenda Banggar bersama TAPD untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2027.
Kepala OPD Tidak Boleh Diwakilkan
Dalam catatan yang tercantum di bawah lampiran jadwal rapat, terdapat lima ketentuan dalam selama pelaksanaan rapat pembahasan anggaran.
Pertama, TAPD hadir pada setiap pembahasan. Kedua, OPD yang belum menyerahkan fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 kepada Sekretariat DPRD diminta menyerahkan dokumen tersebut paling lambat 22 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Ketiga, setiap OPD dihadiri oleh kepala OPD dan kepala bidang atau kepala bagian. Keempat, kehadiran kepala OPD tidak boleh diwakilkan. Kelima, masing-masing OPD diharapkan hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
Dengan demikian, selain pimpinan dan anggota Banggar DPRD Pasaman, kegiatan tersebut juga melibatkan TAPD serta seluruh OPD yang telah dijadwalkan mengikuti pembahasan sesuai agenda masing-masing.
Ketua DPRD Pasaman Belum Jawab Konfirmasi
Pelaksanaan rapat pembahasan anggaran di hotel di Padang tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan APBD Kabupaten Pasaman. Sebab, sebelumnya Banggar DPRD Pasaman juga menggelar pembahasan anggaran di hotel di Bukittinggi pada 4–13 Agustus 2026.
Baca juga: Rapat Anggaran Pasaman Jauh ke Hotel Bukittinggi Pakai Uang Daerah, Ketua Banggar Bungkam
Padahal, Kabupaten Pasaman telah memiliki gedung DPRD yang dibangun menggunakan APBD 2020–2021 senilai Rp19.645.308.000 dan diresmikan pada 10 Agustus 2022.
Selain gedung DPRD, pemerintah daerah juga memiliki fasilitas lain yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan pembahasan anggaran, seperti Lantai III Kantor Bupati Pasaman dan Gedung Syamsiar Thaib.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena defisit APBD Pasaman meningkat dari Rp8,6 miliar pada 2025 menjadi Rp20,1 miliar pada 2026.
Publik juga perlu mengetahui berapa total anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan rapat di hotel Kota Bukittinggi pada 4–13 Agustus 2026 dan di Kota Padang pada 23–27 September 2026. Mulai dari biaya penginapan, konsumsi, perjalanan dinas, transportasi hingga kebutuhan lainnya.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, telah dimintai konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. Padahal, penjelasannya selaku Ketua Banggar diperlukan untuk mengetahui alasan rapat digelar di luar Pasaman dan berapa anggaran daerah yang telah digunakan.