Minta Setwan Diperiksa Khusus, Sekda Pasaman Bungkam soal Temuan di Setda

PenaHarian.com
25 Okt 2026 09:33
3 menit membaca

PASAMAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, menyatakan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai transfer kas ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.

“Sedang diperiksa khusus. Itu melanggar SOP. Cuma mereka sedang diperiksa khusus manatau ada indikasi lain”, ungkap Sekda Yudesri kepada wartawan pada Jumat (16/10/2026).

Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, meminta agar pemeriksaan khusus terhadap temuan BPK tidak hanya dilakukan di Sekretariat DPRD, tetapi juga mencakup Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).

“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini. Agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nelfri Asfandi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menindaklanjuti pernyataan Ketua DPRD tersebut, Yudesri kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 22 Oktober 2026 mengenai permintaan pemeriksaan khusus terhadap empat SKPD tersebut, termasuk Setda, tempat dirinya bertugas sebagai Sekda. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yudesri belum memberikan respons.

Di sisi lain, Bupati Pasaman, Welly Suheri, telah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan khusus atas temuan BPK pada empat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

“Tanggapan Bupati terhadap pemeriksaan khusus, jika hal tersebut diperlukan, mengapa tidak,” kata Bupati melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pasaman, Roichard, kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pasaman mendukung penuh fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Menurutnya, pemeriksaan khusus oleh Inspektorat maupun lembaga pemeriksa seperti BPK merupakan mekanisme untuk menata dan mengevaluasi tata kelola keuangan daerah.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar bersikap kooperatif dan transparan, serta segera menuntaskan tindak lanjut atas seluruh catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Pasaman, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap rekening koran Bendahara Pengeluaran pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunjukkan adanya pencairan langsung ke rekening pribadi PPTK sepanjang 2025 sebesar Rp915.277.219. Dari jumlah tersebut, salah satunya terjadi di Sekretariat Daerah dengan nilai Rp443.513.919.

Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan bahwa pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD belum tertib. Pada 2025, terdapat transfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan. Transfer tersebut bukan merupakan pembayaran yang seharusnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran maupun Kepala Subbagian Keuangan.

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan meningkatnya risiko kehilangan dan penyalahgunaan keuangan daerah, baik akibat transfer ke rekening pribadi maupun belanja dengan mekanisme panjar yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut salah satunya disebabkan oleh Pengguna Anggaran, termasuk Sekretaris Daerah, yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap tugas Bendahara dan PPTK pada unit kerjanya.

x