Bahas APBD Pasaman di Hotel, Mengapa Bukan di Kantor Pemda? Ketua DPRD dan Sekda Belum Jawab

PenaHarian.com
21 Okt 2026 06:57
3 menit membaca

PASAMAN – Di tengah defisit APBD Kabupaten Pasaman yang meningkat dari Rp8,6 miliar pada 2025 menjadi Rp20,1 miliar pada 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasaman justru menggelar rapat pembahasan anggaran selama 10 hari di salah satu hotel di Kota Bukittinggi menggunakan uang daerah. Rapat pada 4–13 Agustus 2026 itu membahas KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai pertimbangan pemilihan hotel di luar daerah. Padahal, Pemkab Pasaman memiliki sejumlah fasilitas yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi rapat, seperti Lantai III Kantor Bupati, Gedung Syamsiar Thaib, maupun gedung DPRD Pasaman.

Berdasarkan surat undangan yang beredar, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, pada 2 Agustus 2026 menyampaikan undangan kepada TAPD dan OPD untuk menghadiri agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas undangan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 005/331/DPRD-PAS/I/2026 tertanggal 31 Juli 2026 perihal undangan rapat Banggar.

Dalam catatan nomor 4 pada lampiran surat undangan Sekda tersebut ditegaskan bahwa kehadiran kepala OPD tidak boleh diwakilkan. Dengan demikian, pimpinan OPD dijadwalkan mengikuti pembahasan sesuai agenda yang telah ditentukan.

Sekda Pasaman, Yudesri, membenarkan bahwa surat undangan kepada TAPD dan OPD tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak DPRD. “Itu surat saya ke TAPD dan OPD atas dasar surat dari ketua Banggar. Maksud saya surat dari DPRDnya,” kata Yudesri.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yudesri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan rapat dilaksanakan di Hotel Bukittinggi, besaran anggaran yang digunakan, serta pertimbangan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah yang tersedia di Pasaman. Padahal konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026) kemarin.

Selain Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang juga menjabat Ketua Banggar, turut dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Sejumlah pertanyaan disampaikan kepada Nelfri, mulai dari pertimbangan pemilihan hotel di Bukittinggi hingga ketersediaan fasilitas pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk kegiatan serupa.

Ketua DPRD juga dimintai penjelasan mengenai total anggaran kegiatan, termasuk biaya hotel, penginapan, konsumsi, perjalanan dinas, serta komponen pendukung lainnya. Konfirmasi turut mencakup pihak yang mengusulkan dan memutuskan lokasi kegiatan, apakah berdasarkan kesepakatan Banggar bersama TAPD atau usulan pihak tertentu.

Selain itu, Nelfri dimintai tanggapan mengenai pertimbangan efisiensi jika pembahasan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah di Pasaman, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan penggunaan APBD tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Pasaman tersebut belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026) kemarin.

Penjelasan dari Ketua DPRD dan Sekda Pasaman diperlukan agar publik mengetahui dasar pemilihan Hotel di Bukittinggi sebagai lokasi rapat, total anggaran yang digunakan, serta pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Keterbukaan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan kedinasan menjadi penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

x