Ilustrasi uang rupiahPASAMAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 mengungkap permasalahan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pasaman menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp257 miliar lebih, dengan realisasi Rp226 miliar lebih. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat belanja perjalanan dinas sebesar Rp17 miliar lebih.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara, dan klarifikasi BPK kepada pelaksana perjalanan dinas pada 19 hingga 21 April 2026, diketahui pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp464 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp221 juta lebih. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp243 juta lebih.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan yang dilanggar antara lain Pasal 3 ayat (1) mengenai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 121 ayat (2) yang mengatur tanggung jawab pejabat atas kebenaran material dokumen yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran APBD, serta Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah, sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam Pasal 13 ayat (3) peraturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang berwenang, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, serta pihak lain yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan terkait perjalanan dinas.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp243 juta lebih.
Atas permasalahan itu, Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi pemeriksa.
Dalam tindak lanjut penyetoran kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Sekretariat DPRD telah menyetorkan sebesar Rp111 juta lebih pada 30 April hingga 5 Mei 2026. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp132 juta lebih yang belum disetorkan ke RKUD.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pasaman agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD meningkatkan pengendalian dan pengawasan perjalanan dinas pada SKPD masing-masing.
BPK juga merekomendasikan agar para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait lebih cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Selain itu, Bupati Pasaman diminta memerintahkan penyelesaian kelebihan pembayaran sebesar Rp132.033.625,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke RKUD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026) pagi. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.