PASAMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV Tipidter menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring.
Penindakan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) dini hari di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Sebelumnya, tim gabungan Unit III dan IV Subdit IV Tipidter bersama Satreskrim Polres Pasaman melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Selain di Lubuk Layang, tim Unit IV juga melakukan penyelidikan di kawasan Padang Mantinggi, Kecamatan Rao. Sekitar pukul 02.00 WIB, operator dan excavator diamankan. Sementara komputer alat berat disita sekitar pukul 02.35 WIB di lokasi berbeda.
Excavator kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping untuk diamankan. Sedangkan operator dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri legalitas kegiatan pertambangan.
Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan serta meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan pertambangan ilegal.
Polda Sumbar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat dan negara.