
PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pengawasan peredaran narkotika diperkuat hingga tingkat nagari. Ia juga mendorong pemetaan jalur distribusi lintas daerah dan peningkatan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba untuk menekan peredaran sekaligus mencegah penyalahgunaan di masyarakat. Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda tentang Peredaran Narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur, Jumat (23/10/2026).
Mahyeldi menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar langkah pencegahan dan penindakan berjalan lebih efektif.
“Langkah yang perlu kita kembangkan adalah sinergi,” ujar Mahyeldi.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama aparat terkait mendata wilayah yang berpotensi menjadi pintu masuk maupun jalur distribusi narkotika. Kawasan perbatasan antardaerah perlu mendapat perhatian melalui pengawasan terkoordinasi agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.
Pemetaan berdasarkan data dinilai penting untuk menentukan wilayah prioritas, memperkuat pertukaran informasi, serta mendukung langkah pencegahan dan penindakan hingga tingkat nagari.
Selain pengawasan, Mahyeldi menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia mendorong pembahasan dukungan anggaran, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan pemanfaatan fasilitas yang sudah tersedia agar kebutuhan rehabilitasi dapat ditangani dengan lebih baik.
Mahyeldi juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar memasukkan edukasi antinarkoba ke dalam program yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui sektor kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan lainnya.
Menurutnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua, serta perangkat nagari memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi peredaran narkoba sejak dini. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan lingkungan dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Ia turut menekankan perlunya pengawasan terhadap aktivitas malam hari, khususnya yang berkaitan dengan anak sekolah dan lokasi usaha yang berpotensi disalahgunakan. Pengawasan itu perlu dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten dan kota serta instansi berwenang.
Mahyeldi mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak sosial, termasuk konflik dalam keluarga, pencurian, hingga kekerasan terhadap anggota keluarga. Karena itu, upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi harus dilakukan secara beriringan.
Pengawasan juga perlu memperhatikan bahan tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk lem dengan kandungan yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Pendataan dan pengawasan distribusinya harus melibatkan instansi terkait dengan tetap memperhatikan penggunaan yang sah.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menilai persoalan narkoba di Sumatera Barat perlu ditangani secara serius karena daerah ini dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus peredaran narkotika.
“Dari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,” kata Muhidi.
Ia mengusulkan enam langkah penanganan, yakni mengumpulkan data akurat, memetakan persoalan berdasarkan bukti, menentukan prioritas risiko, memutus jaringan pengedar, mengurangi faktor pendorong penyalahgunaan, serta membangun sistem pelaporan dan evaluasi.
Muhidi juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029. Program tersebut diharapkan berfokus pada pencegahan serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNNP Sumatera Barat, Erlis, S.E., M.H., yang hadir mewakili Kepala BNNP Sumbar, memaparkan data kerawanan narkoba berdasarkan Indonesia Drug Report 2026.
Dari total 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar, sebanyak 206 wilayah masuk kategori rawan narkoba dengan tingkat bahaya dan waspada.
Data BNN juga mencatat, sepanjang 2025 terdapat 36 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram.
Sementara hingga 22 Oktober 2026, BNN telah mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram. BNNP Sumbar turut menyoroti tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui vape serta keterbatasan kapasitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Menutup FGD, Mahyeldi berharap seluruh unsur Forkopimda, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat memperkuat langkah bersama untuk menekan peredaran narkotika. Pemetaan jalur distribusi, pengawasan hingga nagari, edukasi masyarakat, dan peningkatan layanan rehabilitasi diharapkan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman narkoba.