Pengadaan ATK DKUKMPP Diduga Dikondisikan, Ini Rekomendasi BPK Kepada Bupati Solok

PenaHarian.com
17 Sep 2024 13:57
4 menit membaca

Solok, –  Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Solok tahun anggaran 2023 ungkap temuan serius yaitu proses pengadaan alat tulis kantor (ATK) secara e-katalog diduga dikondisikan oleh oknum pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Solok.

BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DKUKMPP untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengadaan ATK di satuan kerjanya, dan menginstuksikan KPA Bidang Koperasi supaya lebih teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran belanja ATK.

Sebagaimana diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor pada DKUKMPP Kabupaten Solok tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp22.324.129,00.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, serta bahan komputer, diketahui bahwa salah satu penyedia yang ditunjuk oleh DKUKMPP adalah Toko JP. Berdasarkan rincian transaksi e-katalog, diketahui total transaksi pada Toko JP dari bulan Januari s.d. Agustus 2023 adalah sebesar Rp79.302.660,00. Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Proses pengadaan ATK secara e-katalog dikondisikan oleh pegawai DKUKMPP

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Toko JP pada tanggal 14 November 2023 dan Sdr. FR selaku pegawai penyuluh Koperasi Bidang Koperasi DKUKMPP diketahui bahwa akun e-katalog Toko JP dikelola oleh DKUKMPP melalui Sdr. FR setelah mendapatkan password akun Toko JP dari Sdr. E. Hal tersebut dikarenakan pemilik Toko JP yaitu Sdr. E tidak bisa menggunakan aplikasi e-katalog.

Hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa alur transaksi pengadaan alat tulis kantor, kertas dan cover, serta bahan komputer melalui e-katalog pada Toko JP, diawali dengan penyiapan dokumen pengajuan pengadaan yaitu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), RAB, dan Spesifikasi Teknis yang disusun oleh Sdr. FR.

Berdasarkan dokumen tersebut, Sdr. FR membuat pengajuan pengadaan kepada PPBJ untuk dilakukan proses pengadaan melalui e-katalog. Sdr. FR juga melakukan negosiasi harga menggunakan akun Toko JP. Selanjutnya Sdr. FR membuat kontrak pesanan barang dan mengunggah faktur pesanan di e-katalog.

Berdasarkan komunikasi lisan yang dilakukan oleh Sdr. FR, pihak Toko JP selanjutnya mengirimkan barang pesanan ke DKUKMPP, bersamaan dengan penyelesaian kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Setelah barang diterima oleh PPTK, selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran ke pihak Toko JP.

Selain menggunakan akun Toko JP untuk memproses pesanan, Sdr. FR juga mengunggah barang-barang di e-katalog dengan berpedoman pada jenis dan harga barang di DPA atau kebutuhan barang yang akan dipesan oleh DKUKMPP.

b. Pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp22.324.129,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja ATK dan konfirmasi kepada Toko JP selaku penyedia barang dan jasa menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja ATK tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa adanya pengembalian uang secara tunai kepada PPTK Bidang Koperasi DKUKMPP atas transaksi yang dilakukan.

Hasil penelusuran atas catatan pembayaran dan bukti kwitansi antara PPTK Bidang Koperasi dengan pihak Toko JP, menunjukkan bahwa terdapat sebanyak empat kali pengembalian uang tunai atas transaksi pengadaan ATK sejak Januari s.d. Agustus 2023 dengan total keseluruhan sebesar Rp22.324.129,00.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Bidang Koperasi pada tanggal 23 November 2023 menunjukkan bahwa pengembalian tersebut merupakan kelebihan atas nilai transaksi yang ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran DKUKMPP kepada Toko JP atas faktur transaksi yang tidak sesuai dengan jumlah dan harga barang yang dipesan. Pengembalian uang dilakukan secara tunai dan diterima oleh PPTK Bidang Koperasi. Uang tersebut digunakan sebagai dana taktis untuk membiayai keperluan lainnya di luar anggaran dinas.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala DKUKMPP selaku PA tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengadaan ATK di satuan kerjanya, KPA Bidang Koperasi tidak teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran belanja ATK, dan PPTK Bidang Koperasi mempertanggungjawabkan belanja ATK tidak sesuai kondisi senyatanya.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.