DPRD Sumbar Tampung Keluhan Buruh, Wacana Pansus Menguat

PenaHarian.com
7 Mei 2026 17:12
3 menit membaca

PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang untuk membahas berbagai persoalan tenaga kerja dan buruh di Sumatera Barat, Kamis (7/5/2026).

RDP tersebut berlangsung di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumatera Barat dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Dalam pertemuan itu, sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait kondisi buruh disampaikan secara langsung kepada jajaran legislatif.

Evi Yandri menegaskan DPRD Sumbar berkomitmen menerima serta menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, setiap persoalan akan dikaji berdasarkan kewenangan, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.

Ia menyebut seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut telah dicatat dan direkam. Evi Yandri juga membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila persoalan tenaga kerja dan buruh tidak menemukan penyelesaian melalui mekanisme yang ada.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” katanya.

Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, mengaku prihatin terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan dalam RDP tersebut. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak buruh, termasuk persoalan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan.

Sri Komala Dewi mengatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut secara lebih mendalam dan berencana memanggil perusahaan terkait. Koordinasi dengan kepolisian juga akan dilakukan apabila diperlukan dalam proses penanganan permasalahan buruh.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Nurfirmansyah mendorong agar dilakukan pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan. Menurutnya, keterangan dari perusahaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah penyelesaian.

“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Aliansi Cipayung juga mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk mengundurkan diri. Desakan itu disampaikan karena pihaknya menilai terdapat kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan.

“Kita desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, mengakui persoalan pengangguran masih menjadi tantangan di Sumatera Barat. Meskipun persentasenya mengalami penurunan, jumlah pengangguran secara keseluruhan masih tergolong tinggi.

Ia juga menyebut Sumatera Barat bukan merupakan daerah industri. Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Firdaus juga mendorong agar pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumbar dapat diarahkan untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait persoalan upah minimum, ia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat memiliki konsekuensi hukum, sementara pengawasan pengupahan juga berkaitan dengan dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota.

KSPSI Sumatera Barat dalam pertemuan tersebut turut menyampaikan tuntutan kenaikan upah kepada DPRD Sumbar. Mereka juga mendorong pembentukan Pansus yang secara khusus membahas persoalan buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat.

“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujar perwakilan KSPSI.

Selain persoalan kenaikan upah, para buruh juga menyampaikan berbagai keluhan terkait perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja. Persoalan tersebut mencakup masalah pekerjaan serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

RDP dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta puluhan peserta. Kegiatan berlangsung tertib dan damai, kemudian ditutup dengan makan siang bersama.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x