
PASAMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/8/2026). Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol dengan barang bukti ganja mencapai sekitar 6,9 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Pasaman dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah serta lintas sektor. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin mengatakan, dari 35 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 17 perkara merupakan tindak pidana narkotika.
“Dari 17 perkara narkotika tersebut, 13 perkara berkaitan dengan ganja dengan total barang bukti sekitar 6,9 kilogram, sedangkan enam perkara lainnya merupakan kasus sabu,” kata Hendi.
Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pasaman juga berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum lainnya, di antaranya perkara pertambangan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, delapan perkara pencabulan, serta satu perkara pengancaman.
Hendi menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk kepastian hukum atas perkara yang telah inkracht.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena dapat merusak generasi muda, ketahanan keluarga, hingga mengganggu pembangunan daerah.
“Peredaran narkotika merusak generasi muda, merusak ketahanan keluarga dan mengganggu pembangunan daerah,” ujarnya.
Kepala Kejari Pasaman itu juga mengajak seluruh unsur terkait untuk memperkuat sinergi dalam memerangi berbagai bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita harus bersama-sama memerangi tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas Hendi.
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menilai pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Menurutnya, langkah pencegahan dan pengawasan juga harus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
“Upaya hukum tidak boleh berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan juga harus dimasifkan,” kata Welly.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait terus memperkuat pengawasan, terutama terhadap ancaman narkotika yang menyasar generasi muda.
“Jangan biarkan dan berikan ruang untuk narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Bupati menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pasaman.