PenaHarian.com Apresiasi Putusan KI Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat

PenaHarian.com
2 Nov 2024 12:19
2 menit membaca

Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Media Online PenaHarian.com terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada 1 November 2024, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Komisi Informasi Sumbar, Jalan Sisingamangaraja Nomor 36, Kota Padang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, bersama Anggota Majelis Mona Sisca dan Idham Fadhli, Komisi Informasi Sumbar menerima sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh PenaHarian.com. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, KI Sumbar memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024, yang mengharuskan Baznas Sumbar memberikan sejumlah dokumen terkait distribusi zakat di beberapa wilayah di Sumatera Barat.

  1. Salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat
  2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.
  4. Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Informasi Publik
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan dari permohonan informasi.

Darlinsah, kuasa Pemohon dari PenaHarian.com, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan KI Sumbar, meskipun pihaknya sempat mengkritik keterlambatan keputusan ini. “Kami menghargai langkah KI Sumbar yang akhirnya memberikan putusan sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi mulai mendapatkan tempat di Sumatera Barat,” ujar Darlinsah.

Darlinsah juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting menuju transparansi pengelolaan dana zakat, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan mendorong akuntabilitas Baznas. “Putusan ini adalah upaya penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Sumatera Barat, terutama terkait data penerima zakat yang selama ini dinantikan transparansinya oleh masyarakat,” tambahnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.