
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya yang lebih penting adalah memastikan aset hasil korupsi dapat kembali kepada negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kamis (6/8/2026).
Sahroni menilai hukuman mati tidak otomatis mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat korupsi. Karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset agar mekanisme pemulihan aset negara memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni dilansir dari detik.com.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR diharapkan mampu memaksimalkan pengembalian aset yang berasal dari hasil korupsi. Selain itu, menurutnya, regulasi tersebut juga akan memperkuat langkah aparat penegak hukum dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.