Jakarta, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2023 mengungkapkan sejumlah persoalan terkait dengan bantuan pembangunan gedung workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas. Salah satu temuan utama adalah bahwa hingga 31 Desember 2023, sejumlah penerima bantuan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) paripurna dengan total dana sebesar Rp78.300.000.000.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Fisik Gedung Workshop BLKK, pencairan dana bantuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama (termin kesatu) sebesar 70% dari total anggaran diberikan setelah penandatanganan kerja sama, sementara tahap kedua (termin kedua) sebesar 30% diberikan setelah progres fisik pembangunan mencapai 50%.
LPJ pembangunan terdiri dari dua laporan, yaitu laporan kemajuan pembangunan tahap I yang disampaikan oleh penerima bantuan setelah mencapai progres 50%, dan LPJ paripurna yang disampaikan setelah pembangunan gedung selesai 100%.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Verifikasi dan Validasi Bantuan pada Direktorat Bina Lemlatvok per 31 Desember 2023, diketahui bahwa dari total dana bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas sebesar Rp263.400.000.000, kondisi LPJ paripurna adalah sebagai berikut:
Hingga 24 April 2024, PPK belum dapat memberikan pembaruan terkait progres penyampaian LPJ paripurna dari penerima bantuan tersebut.
Menanggapi temuan BPK, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan telah dilaksanakan oleh unit kerja sesuai dengan rekomendasi BPK. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai sanksi yang diberikan kepada pejabat terkait. “Saya harus cek dulu siapa saja yang diberikan sanksi. Karena sanksi itu bisa bersifat administratif teguran atau pengembalian kerugian negara,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/25).