Prof Abdul Latif Pimpin Ujian Disertasi Doktor, Bahas Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Konteks Yuridis Konstitusional

PenaHarian.com
18 Jun 2026 20:50
HUKUM 0
3 menit membaca

JAKARTA – Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum memimpin Seminar Hasil Penelitian Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya yang mengangkat tema strategis mengenai kedudukan advokat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penguji, Prof Abdul Latif memimpin ujian disertasi kandidat doktor Bahrain dengan judul “Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Konteks Yuridis Konstitusional”, Kamis (18/6/2026).

Kajian tersebut menyoroti posisi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum nasional yang memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof Abdul Latif menegaskan bahwa secara konstitusional advokat bukanlah alat negara, melainkan pengawal konstitusi dan hak asasi manusia. Kedudukan advokat disetarakan sebagai penegak hukum guna memastikan hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Menurutnya, meskipun advokat tidak disebut secara eksplisit dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaannya memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal itu bertumpu pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Disertasi tersebut juga mengulas ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Melalui konsepsi tersebut, advokat ditempatkan sebagai bagian integral dalam sistem penegakan hukum bersama hakim, jaksa, dan kepolisian. Namun demikian, advokat menjalankan profesinya secara independen di luar struktur kekuasaan negara sehingga dapat berfungsi sebagai penyeimbang dalam proses penegakan hukum.

Karakter independen tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dalam setiap tahapan proses hukum. Advokat tidak hanya memberikan bantuan dan pendampingan hukum, tetapi juga berperan menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip keadilan.

Kajian itu turut menelaah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan advokat sebagai pelaksana fungsi publik dalam sistem hukum nasional. Dalam perspektif konstitusional, advokat dipandang bukan sekadar profesi hukum, melainkan salah satu instrumen penting dalam menjaga tegaknya konstitusi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ujian seminar hasil penelitian tersebut diikuti oleh tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., Dr. Atma Suganda, S.H., M.H., Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., Dr. Maryano, S.H., M.H., M.M., C.N., serta Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.Hum sebagai penguji eksternal.

Melalui forum akademik tersebut, pembahasan mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam konteks yuridis konstitusional diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum serta memperkuat pemahaman mengenai peran advokat sebagai pengawal konstitusi, pelindung hak asasi manusia, dan penegak keadilan dalam negara hukum Indonesia.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x