Ujian Kandidat Doktor Kolonel Hendy Wahyudi Iskandar, Prof. Abdul Latif Soroti Kekosongan Pengaturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHPM

PenaHarian.com
31 Jul 2026 17:49
HUKUM 0
3 menit membaca

Jakarta, – Ketua Tim Penguji Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menyoroti belum diaturnya pidana kerja sosial secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum pidana militer di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Abdul Latif saat memimpin Ujian Seminar Hasil Penelitian Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya atas nama Hendy Wahyudi Iskandar, dengan judul disertasi “Formulasi Norma Pidana Kerja Sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer sebagai Konstruksi Sistem Pemidanaan Militer dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”. Ujian dilaksanakan di Ruang Sidang Virtual Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Prof. Abdul Latif, KUHPM yang berlaku saat ini masih menganut sistem pemidanaan klasik yang berorientasi pada pemeliharaan disiplin, hierarki, dan kesiapan tempur prajurit. Jenis pidana yang diatur hanya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan sebagai pidana pokok, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, pencabutan hak-hak tertentu, dan penurunan pangkat.

“KUHPM belum mengatur pidana kerja sosial maupun pidana denda. Selama ini pembinaan terhadap pelanggaran tertentu lebih banyak dilakukan melalui mekanisme hukuman disiplin militer atau penempatan di tempat khusus,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perkembangan baru karena pidana kerja sosial telah diakui sebagai salah satu pidana pokok yang dapat dijadikan alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan dialektika yuridis mengenai kemungkinan penerapannya dalam sistem pemidanaan militer.

Menurut Prof. Abdul Latif, hubungan antara KUHP Nasional dan KUHPM harus dipahami berdasarkan ketentuan bahwa aturan umum dalam KUHP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang yang bersifat khusus. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai penerapan pidana kerja sosial terhadap prajurit TNI yang diadili di lingkungan peradilan militer.

Ia mengemukakan sedikitnya tiga persoalan utama apabila pidana kerja sosial diterapkan tanpa adanya pengaturan khusus dalam KUHPM.

Pertama, adanya potensi benturan dengan kehormatan profesi militer apabila pidana kerja sosial dilaksanakan dalam bentuk pekerjaan di ruang publik sebagaimana diterapkan dalam sistem peradilan umum. Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi citra institusi TNI serta tidak sejalan dengan karakteristik profesi militer.

Kedua, belum adanya mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap pidana kerja sosial di lingkungan militer. Berbeda dengan sistem peradilan umum yang melibatkan jaksa dan Balai Pemasyarakatan, hingga saat ini belum terdapat lembaga yang secara khusus mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial terhadap prajurit tanpa mengganggu sistem komando militer.

Ketiga, belum adanya kepastian mengenai status kedinasan prajurit aktif selama menjalani pidana kerja sosial apabila yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum mengenai pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan.

Prof. Abdul Latif menilai bahwa pembaruan hukum pidana militer perlu dilakukan melalui revisi KUHPM dan penyelarasan dengan kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah merumuskan bentuk pidana kerja sosial yang disesuaikan dengan karakteristik kehidupan militer.

Menurutnya, pidana kerja sosial bagi prajurit dapat dikonversi dalam bentuk karya bakti militer, pembenahan fasilitas pangkalan, atau pelaksanaan tugas kemanusiaan yang tetap berada di bawah pengawasan komando satuan. Dengan demikian, tujuan pembinaan dan pemulihan tetap dapat tercapai tanpa mengurangi disiplin, hierarki, maupun kehormatan institusi militer.

Selain itu, Prof. Abdul Latif juga memandang perlu adanya peraturan pelaksana yang mengatur tata cara eksekusi pidana kerja sosial di lingkungan militer agar terdapat kepastian hukum, baik bagi aparat penegak hukum militer maupun bagi prajurit yang menjadi subjek pemidanaan.

Melalui pembaruan tersebut, diharapkan sistem pemidanaan militer di Indonesia mampu mengikuti perkembangan hukum nasional tanpa mengesampingkan karakteristik, fungsi, dan prinsip dasar organisasi militer.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x