
Jakarta – Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., memberikan kritik sekaligus penguatan akademik terhadap hasil penelitian disertasi doktoral berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”, yang disusun oleh promovendus Sakti Alamsyah.
Seminar hasil penelitian tersebut digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Sidang Virtual Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Prof. Abdul Latif bertindak sebagai Ketua Tim Penguji didampingi Promotor Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., LL.M., serta para anggota tim penguji lainnya.
Dalam paparannya, Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa rekonstruksi kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Menurutnya, selama ini peran Notaris dan PPAT masih didominasi fungsi administratif dan preventif, sementara dinamika sengketa tanah menuntut penguatan kewenangan yang lebih adaptif.
“Notaris dan PPAT bukanlah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memutus perkara. Namun, keduanya memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah lahirnya sengketa pertanahan melalui akta-akta autentik yang dibuat secara profesional dan sesuai hukum,” jelas Prof. Abdul Latif.
Ia menguraikan bahwa saat ini kewenangan Notaris dan PPAT masih terpisah secara normatif, meskipun saling berkaitan dalam berbagai perbuatan hukum mengenai tanah. Notaris berwenang membuat akta autentik terkait berbagai perjanjian dan perbuatan hukum, sedangkan PPAT berwenang membuat akta yang menjadi dasar perubahan data pendaftaran tanah.
Menurut Prof. Abdul Latif, dalam praktiknya Notaris dan PPAT masih menganut asas passieve rol atau peran pasif, yakni hanya menuangkan kehendak para pihak berdasarkan dokumen yang disampaikan. Kondisi tersebut menyebabkan mereka kerap terseret sebagai turut tergugat atau saksi ketika muncul sengketa akibat pemalsuan dokumen, tumpang tindih sertifikat, maupun cacat kehendak para pihak.
Karena itu, ia menilai diperlukan rekonstruksi kewenangan melalui penguatan fungsi preventif (ex-ante legal protection). Salah satu gagasan utama adalah memberikan kewajiban verifikasi material secara terbatas (active verification), sehingga Notaris dan PPAT tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan pengujian terhadap keabsahan data secara proporsional.
Prof. Abdul Latif juga menekankan pentingnya integrasi sistem digital antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan akses data secara real time, PPAT diharapkan dapat melakukan penelusuran riwayat tanah, memeriksa status blokir atau sengketa, hingga memvalidasi identitas para pihak secara biometrik guna mencegah pemalsuan identitas maupun sertifikat ganda.
Selain itu, ia mengusulkan penerapan warning system pertanahan yang memberikan kewenangan kepada PPAT untuk menolak atau menangguhkan pembuatan akta apabila ditemukan indikasi itikad tidak baik atau cacat hukum terhadap subjek maupun objek tanah.
Pada aspek penyelesaian sengketa, Prof. Abdul Latif mendorong penguatan peran Notaris dan PPAT sebagai mediator independen dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul akibat kesalahpahaman para pihak atau pelaksanaan perjanjian.
Ia juga mengusulkan penguatan Akta Perdamaian (Acta van Dading) agar hasil mediasi yang dibuat di hadapan Notaris atau PPAT memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dimohonkan eksekusinya melalui pengadilan apabila salah satu pihak ingkar terhadap isi kesepakatan.
Tidak kalah penting, Prof. Abdul Latif menekankan perlunya perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris dan PPAT. Menurutnya, sepanjang pejabat tersebut telah menjalankan prosedur dan standar operasional secara benar, mereka harus memperoleh perlindungan apabila sengketa timbul akibat kebohongan atau pemalsuan yang dilakukan para pihak.
“Rekonstruksi kewenangan ini mengubah paradigma Notaris dan PPAT, dari sekadar pejabat pembuat dokumen menjadi aktor keadilan preventif sekaligus mediator non-litigasi yang mampu memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan,” tegas Prof. Abdul Latif.
Ia menilai bahwa penguatan kewenangan verifikasi digital, fungsi mediasi, serta perlindungan hukum bagi Notaris dan PPAT akan mampu menekan potensi sengketa tanah sejak dini, sekaligus mengurangi beban penyelesaian perkara di pengadilan dan menciptakan sistem hukum pertanahan yang lebih efektif, modern, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.