
Padang, – DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Usulan tersebut disampaikan dalam laporan akhir Pansus I yang dibacakan pada rapat paripurna, Senin (13/4/2026).
Pansus menilai regulasi lama itu sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah serta dukungan operasional kepala daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda tersebut masih menggunakan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak relevan dengan kondisi terkini. Sejumlah ketentuan di dalamnya juga dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah yang lebih baru.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2003 tidak lagi sesuai dengan dinamika regulasi nasional, sehingga pencabutan diperlukan demi menghadirkan kepastian hukum dalam tata kelola keuangan daerah.
Dalam pembahasan, Pansus I merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Pansus juga berpandangan bahwa pengaturan hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah agar lebih fleksibel dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
DPRD Kota Padang berharap Ranperda pencabutan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda agar memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.