Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar oleh Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2024. Pengadaan yang dilaksanakan oleh CV NB tersebut meliputi pemasangan videotron pada lima lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Adapun rinciannya yakni Videotron Aula Utama Kantor Gubernur sebesar Rp2,5 miliar lebih, Aula Pola Kantor Gubernur Rp1,5 miliar lebih, Videotron Teras Kantor Gubernur Rp3,3 miliar lebih, Auditorium Gubernuran Rp1,3 miliar lebih, serta Istana Bung Hatta Bukittinggi Rp1,3 miliar lebih.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa produk LED display videotron yang terpasang pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang sebelumnya ditawarkan oleh penyedia.
Tidak hanya itu, produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tertera dalam penawaran awal, dan bahkan terindikasi merupakan produk non-TKDN.
BPK menyebut pemeriksaan barang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 1033/BA-Pemeriksaan/XII/Umum-2024 tertanggal 27 Desember 2024 hanya dilakukan sebatas pemeriksaan kuantitas dan visual kualitas umum. Pemeriksaan mengenai kesesuaian merek dan sertifikat TKDN tidak dilakukan.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban pejabat pengadaan untuk mengendalikan kontrak serta memastikan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen sesuai ketentuan TKDN pada tahap perencanaan, persiapan atau pemilihan penyedia.
BPK menegaskan, lemahnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta ketidakpatuhan PPK dan PPTK dalam pelaksanaan pengadaan menjadi penyebab utama permasalahan.
BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan kontrak pengadaan belanja modal alat studio lainnya (Videotron) yang dilaksanakan oleh CV NB sebesar Rp10 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur pada tahap perencanaan dan pemilihan penyedia.