
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) disebut menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun yang diduga berasal dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dugaan ini semakin menguat setelah penyidik memeriksa dua saksi, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang merupakan PNS Kemnaker dan pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA.
“Pemeriksaan saksi hari ini difokuskan pada aliran uang tidak resmi dari agen TKA, termasuk pemberian THR tahunan bagi hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) dikutip dari CNN.
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri dugaan pembelian aset oleh para tersangka yang sumber dananya berasal dari penerimaan tidak sah tersebut.
Sebelumnya, pada konferensi pers Kamis, 17 Juli 2025, KPK menyebutkan lebih dari 85 pegawai Kemenaker menerima dana yang diduga hasil pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Jumlah itu di luar delapan orang yang sudah berstatus tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025.
Tersangka lainnya yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA pada periode 2019–2024. Lalu, mantan Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023 Suhartono, serta Haryanto yang menjabat sebagai Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025.
Selain itu, ada nama Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019) serta Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2024, kini menjabat Direktur PPTKA 2024–2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam periode 2019–2024, delapan tersangka beserta pegawai Direktorat PPTKA diduga mengantongi sedikitnya Rp53,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kemenaker, kediaman tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen TKA.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 14 kendaraan, terdiri atas 11 mobil dan tiga sepeda motor. Salah satunya, sepeda motor milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol.
Tak hanya itu, 18 bidang tanah dengan luas total 4,7 hektare juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.