Heboh! Honor Sekretariat PPK KPU Pasaman Barat Diduga Belum Dipungut Pajak

PenaHarian.com
3 Feb 2025 17:19
2 menit membaca

Pasaman Barat, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menungkap berbagai persoalan salah satunya honorarium Sekretariat PPK pada KPU Kabupaten Pasaman Barat belum dipungut pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp23.475.000,00.

LHP BPK menjelaskan, dari realisasi belanja honor output kegiatan tahun 2023 dan semester I tahun 2024 antara lain digunakan untuk pembayaran honorarium Badan Adhoc. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat PPK, PPS, KPPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutahkiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Jumlah PPK sesuai dengan jumlah kecamatan yaitu sebanyak 11 kecamatan, jumlah PPS sesuai dengan jumlah nagari yaitu sebanyak 90 nagari, dan jumlah KPPS sesuai dengan jumlah TPS yaitu sebanyak 1.286 TPS.

Honorarium PPK dan sekretariat PPK dibayarkan melalui transfer dari rekening KPU Kabupaten Pasaman Barat ke rekening masing-masing penerima. Jumlah honorarium yang ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan besaran tarif honorarium per bulan, namun belum dipotong pajak.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium sekretariat PPK pada 11 kecamatan diketahui bahwa jumlah tagihan PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp44.305.000,00 sedangkan yang sudah dibayarkan PPh Pasal 21 sebesar Rp20.830.000,00. Dengan demikian terdapat PPh Pasal 21 yang belum dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp23.475.000,00.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.